Menu Nonhalal Ayam Goreng Widuran Tuai Polemik, Pemkot Solo Turun Tangan

SOLO – Wali Kota Solo, Respati Ardi, mendatangi Warung Makan Ayam Goreng Widuran yang menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyatakan bahwa menu yang disajikan tergolong nonhalal. Dalam kunjungan tersebut, Respati mengimbau agar warung tersebut ditutup sementara guna dilakukan asesmen ulang oleh instansi terkait.

“Saya imbau untuk ditutup terlebih dahulu. Dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait. Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan mengajukan. Kalau tidak, ya silakan mengajukan tidak halal,” ujar Respati seusai mendatangi lokasi warung di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (26/5/2025).

Saat tiba di lokasi, Respati tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha karena sedang tidak berada di tempat. Ia kemudian melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan pemilik dan menyampaikan imbauan penutupan sementara.

Menurut Respati, asesmen akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Agama (Kemenag), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemerintah Kota Solo menilai pentingnya perlindungan terhadap hak konsumen dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

Ayam Goreng Widuran, yang telah berdiri sejak tahun 1973, menjadi perbincangan luas setelah publikasi informasi menu nonhalal pada Jumat (23/5/2025) melalui media sosial dan spanduk di lokasi usaha. Sejumlah konsumen mengaku kecewa karena merasa tidak memperoleh informasi yang jelas selama ini terkait kandungan makanan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah sampel dari warung tersebut untuk diuji laboratorium oleh BPOM. Sampel mencakup minyak goreng, daging matang, daging mentah, serta bumbu yang digunakan dalam proses masak.

“Hasilnya nanti akan menjadi dasar untuk mengetahui komponen mana yang tergolong nonhalal,” kata Agus.

Diketahui, spanduk rumah makan kini sudah mencantumkan informasi “nonhalal” secara terbuka, termasuk pada akun media sosial Instagram dan pencarian Google Maps. Pengelola juga telah mengunggah pernyataan resmi yang memuat permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat.

Respati menegaskan bahwa seluruh rumah makan di Kota Solo diimbau untuk mendeklarasikan status kehalalan atau nonkehalalan menu secara jujur dan terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk memberi rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam memilih konsumsi makanan sehari-hari.

“Pemerintah Kota Solo bersama Satgas Halal dan Kemenag akan melakukan penyisiran dan pendataan. Kami dorong agar rumah makan menyampaikan secara jujur apakah halal atau nonhalal. Ini demi ketertiban bersama,” tegasnya.

Hingga saat ini, asesmen terhadap Warung Ayam Goreng Widuran masih berlangsung, dan hasilnya akan menjadi dasar keputusan operasional lebih lanjut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *