Menyamar Jadi Teknisi, Sindikat Pencuri Mesin Ambulans Dinkes Nisel Ditangkap

NIAS SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian mesin ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Dinkes Nisel). Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku berinisial FW (34) dan KB (44) berhasil diamankan, sementara empat pelaku lainnya, yakni NB (30), L (25), B (25), dan G (25), masih dalam pengejaran.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya menyampaikan, aksi pencurian terjadi pada November 2024. Enam pelaku menyamar sebagai teknisi yang berpura-pura melakukan perbaikan mesin ambulans. Mereka memanfaatkan kelengahan petugas keamanan di lingkungan kantor Dinkes Nisel untuk melancarkan aksinya.
“Mesin kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam,” ujar AKBP Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah rekaman aksi pencurian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat para pelaku sempat membuang mesin hasil curian ke semak-semak di sekitar lokasi guna menghilangkan jejak.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan FW dan KB serta mengamankan keduanya. Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua unit mesin mobil yang menjadi barang bukti, masing-masing dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342.
“Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan keterlibatan para pelaku. Akibat kejadian ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian material sebesar Rp100 juta,” kata Ferry.
Lebih lanjut, AKBP Ferry menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang mencoba mengganggu integritas pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
FW dan KB saat ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap empat pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. []
Nur Quratul Nabila A