Merasa Dicatut, Dua LSM Beri Klarifikasi Ke Muspika Pakuniran Probolinggo
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Merasa dicatut oknum yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akhirnya dua LSM masing-masing Bangkit Aliansi Perubahan Probolinggo (BAPP) dan Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK-Tipikor) memenuhi undangan Muspika Pakuniran, untuk memberikan klarifikasi terkait pencatutan lembaganya, bertempat di Kantor Desa Kedungsumur, Selasa (6/1/2026).
Dalam sanggahannya LSM BAPP dan KPK Tipikor membantah keras tidak pernah membuat surat pengaduan atau laporan perihal dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagaimana dalam surat tertanggal 9 Desember 2025.
Sementara itu Rio Pratama Badri Ketua BAPP menyayangkan oknum yang mengatasnamakan lembaganya membuat laporan tidak bertanggungjawab.
“Saya sangat menyesalkan oknum yang mengatasnamakan BAPP membuat surat ke Kejati Jatim dan mencatut nama saya, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai pengurus BAPP lagi,”tegas Rio Pratama Badri disela-sela mediasi bersama warga Kedungsumur, Selasa (6/1/2026).
Ditempat yang sama, Camat Pakuniran Hasan Zainuri, menegaskan berita disalah satu media online yang beredar itu tidak benar warga juga ikut kompak menyaksikan.
“Pemberitaan itu sama sekali tidak benar, warga disini semua kompak menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan ke Kades Kedungsumur salah besar,”beber Hasan Zainuri.
Dalam pemberitaan yang dirilis pada 29/12/2025 Kepala Desa Kedungsumur dilaporkan oleh oknum yang mengaku Lembaga Swadaya masyarakat (KPK Tipikor) mendatangi Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim terkait penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Gedungsumur Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Terkait pemberitaan tersebut, Kepala Desa Kedungsumur Hasyim dalam sambutannya mengungkapkan, adanya dugaan pencatutan identitas warga dalam pelaporan tersebut. Ia menyebut, terdapat pihak tertentu yang menggunakan nama serta KTP warga Desa Kedungsumur untuk membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ada orang yang mencatut nama serta menggunakan KTP warga Kedungsumur untuk melakukan pelaporan ke Kejati Jatim,” tegasnya di hadapan warga.
Menurutnya, dampak dari laporan tersebut tidak hanya merugikan pemerintah desa, namun juga merugikan masyarakat secara langsung. Warga pun menyampaikan keberatan dan menantang keras kebenaran laporan yang dilayangkan atas nama masyarakat Desa Kedungsumur.
Hasyim menambahkan, laporan tersebut diduga dilayangkan melalui LSM KPK Tipikor dan LSM Bangkit Aliansi Perubahan Probolinggo (BAPP). Ia menegaskan, masyarakat sepakat untuk mendukung pemerintah desa apabila persoalan serupa kembali terjadi.
“Masyarakat setuju, jika ada hal seperti ini lagi, masyarakat juga siap ikut turun membantu kepala desa,”pungkas Hasyim.(adl)
