Merokok Saat Berkendara Dinilai Luput dari Sanksi Tegas
JAKARTA – Aturan lalu lintas terkait kewajiban pengemudi untuk berkonsentrasi penuh kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Permohonan tersebut menyoroti belum adanya ketegasan sanksi terhadap pengemudi yang merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon menilai ketentuan yang mengatur kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi masih menyisakan ruang tafsir yang terlalu luas, sehingga berpotensi melemahkan penegakan hukum di lapangan.
Adapun Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi:
“(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sementara itu, Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, dengan ketentuan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Pemohon berpendapat bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Oleh karena itu, menurutnya, aturan hukum di bidang lalu lintas tidak boleh membuka peluang penafsiran yang beragam.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.
Syah Wardi menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam pasal yang digugat tidak menjelaskan secara rinci perbuatan apa saja yang termasuk sebagai gangguan konsentrasi, maupun sejauh mana tingkat gangguan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Ia menilai kondisi ini berdampak pada lemahnya konsistensi penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, praktik berbahaya seperti merokok saat berkendara kerap luput dari penindakan karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujarnya.
Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional yang lebih tegas. Ia memohon agar kewajiban berkonsentrasi dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap setiap perbuatan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudi.
Selain itu, pemohon juga meminta agar Pasal 283 dimaknai secara bersyarat dengan penerapan sanksi maksimal, baik berupa denda maupun kurungan, bagi pelanggar yang merokok saat berkendara. Tujuannya, menurut pemohon, adalah menciptakan efek jera yang nyata dan memperkuat supremasi hukum di jalan raya.
Tidak hanya sanksi pidana, pemohon juga mengusulkan adanya sanksi tambahan. Ia meminta MK menegaskan bahwa pelanggar wajib dikenakan kerja sosial berupa pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut, pemohon menilai lemahnya sanksi terhadap perilaku merokok saat berkendara dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian negara terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman warga negara.
Menurutnya, perlindungan hukum yang tegas diperlukan demi menciptakan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok, seperti abu dan bara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kini, Mahkamah Konstitusi akan menelaah permohonan tersebut untuk menentukan apakah ketentuan yang digugat perlu diberikan penafsiran baru demi menjamin keselamatan publik dan kepastian hukum dalam berlalu lintas. []
Siti Sholehah.
