Meski Tak Ber IMB, Trans Mart Mall KKR Masih Berjalan, Ada Apa?

Camat Sungai Raya, Suhari, SH, MM

KUBU RAYA-Hingga saat ini sejak dilakukan groundbreaking ceremony pada Senin (13/2/2017) silam, pembangunan Trans Mart Mall yang terletak di Jalan A Yani 2, Desa Sungai Raya, Kecamatan Kubu Raya tersebut masih berjalan.

Hal yang menjadi tanda tanya besar ternyata masih belum memiliki Izin Lingkungan bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kubu Raya juga belum dikeluarkan.

“Untuk izin Amdal pembangunan Trans Mart Mall belum ada pembahasan, walaupun berkasnya sudah masuh di kantor BLH KKR,’’kata Nurpati, Kasi Penataan Lingkungan, BLH KKR kepada beritaborneo.com belum lama ini.

Senada dengan Nurpati, Camat Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Suhari, SH, MM juga mengatakan hal yang sama.’’Sampai sekarang kecamatan belum menandatangani izin lingkungan, desa juga belum coba tanya dulu ke Desa Sungai Raya,’’ujar Suhari, SH, MM kepada wartawan beritaborneo.com, Jum’at (21/7).

Diakuinya belum ada berkas permohonan izin lingkungan untuk proyek pembangunan Trans Mart Mall yang masuk di kecamatan Sungai Raya.’’Coba tanyakan dulu ke Kades Sungai Raya ya perihal permohonan izin lingkungannya,’’pinta Suhari, SH kepada beritaborneo.com, Jum’at (21/7).

Sementara itu Sentot Subarjo, kuasa pengurus menegaskan, bagaimana mungkin pembangunan tersebut bisa dilakukan yang sudah berjalan hampir lima bulan tanpa ada teguran dan pemberhentian pembangunan kepada pihak PT. Bumi Raya Land dan PT. Trans Ritail Indonesia Jakarta, yang secara kasat mata memberi contoh yang tidak patut kepada rakyat, sementara warga membangun yang belum melengkapi perizinan langsung mendapatkan tindakan hukum, baik ditegur maupun pembongkaran paksa.

Pembangunan mega proyek Trans Mart Mall Jalan A. Yani 2 Kubu Raya terus berlangsung oleh pihak kontraktor PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP).

Sentot Subarjo, kuasa ahli waris juga menyesalkan sikap Pemerintah Kubu Raya (Pemkab KKR) dan penegak hukum yang seolah-olah membiarkan PT. Bumi Raya Utama (PT. BRU) selaku penggagas proyek dan PT. Trans Ritail Indonesia (PT. TRI)  yang melakukan pembangunan diatas lahan ahli waris Almh. Hj. Mastoera Binti Gusti Jounus yang masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI (MA RI).

Menurutnya, nyata-nyata sertifikat-sertifikat hak milik yang diakui oleh PT. BRU group cacat administrasi invalid, hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) penerbitan di Kanwil BPN misterius tidak pernah dikeluarkan atau diterbitkan dan tidak ada berkasnya (Warkah) dan pernyataan Dadang Teguh Rahardjo, SH, mengakui sertifikat tersebut palsu dan diduga tanda tangan kepala kantor pertanahan Kabupaten Pontianak saudara Bambang Eko Nugroho, SH palsu adanya.

Sentot Subarjo sebagai kuasa pengurus meminta kepada penegak hukum dan kantor pertanahan dalam hal ini yang terkait yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah untuk segera melakukan gelar perkara dan mencabut atau membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut dikarenakan jelas ada bukti pemalsuan dalam proses penerbitannya.

 

Sentot Subarjo kuasa pengurus ahli waris Alm.Hj. Mastoera Binti Gusti Jounus

“Saya siap bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa kelima buah sertifikat tanah tersebut yang  terletak di Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan  Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang diklaim PT. BRU tersebut “palsu,’’ujar Sentot Subarjo kepada wartawan beritaborneo.com, Jum’at (21/7).

Sentot Subarjo juga menyayangkan kehadiran pemerintah Kubu Raya juga instansi lainnya ikut hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan Trans Mart Mall pada Senin (13/2/2017) kala itu.

Ilustrasi

Seperti diketahui ketika itu dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dalam seremoni tersebut diantaranya Perwakilan Bupati Kubu Raya, PLT Sekretaris Daerah KKR, Drs Odang Prasetyo. Selain itu hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kubu Raya, Perwakilan Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Ketua MUI KKR, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Kubu Raya.(Rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *