Minimarket Dibatasi, Koperasi Desa Didorong Jadi Penggerak Ekonomi
Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Cikiwul di Bekasi, Jawa Barat, 20 Februari 2026. Antara/Darryl Ramadhan
JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan menutup gerai ritel modern yang telah beroperasi di desa, namun memilih membatasi ekspansi baru guna menjaga keberlangsungan usaha masyarakat lokal, kebijakan yang justru memicu polemik di ruang publik.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut difokuskan pada penghentian izin baru bagi minimarket di wilayah desa, bukan penghentian operasional gerai yang sudah ada.
“Minimarket-minimarket yang sudah ada, ya silakan jalan. Indomaret, Alfamart yang sudah ada silakan jalan, saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup,” katanya sebagaimana dilansir Fajar, Selasa, (24/03/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diambil untuk melindungi pelaku usaha kecil di desa agar tidak tersaingi oleh ekspansi ritel modern yang semakin luas.
“Yang disetop itu izin baru, jangan sampai minimarket-minimarket ini sampai ke desa-desa dan bisa mematikan usaha-usaha rakyat di desa.”
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tulang punggung ekonomi desa. Menurut Yandri, koperasi tersebut dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui pembagian keuntungan.
“Kita muliakan, kita sukseskan koperasi desa merah putih yang dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat keuntungannya nanti dan terutama untuk desa sekurang-kurangnya 20% keuntungan kopdes kembali menjadi pendapatan asli desa,” beber Yandri.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk figur publik DJ Donny yang menilai pembatasan ekspansi ritel modern berpotensi merugikan pelaku usaha dan tenaga kerja.
“Beginilah bisnis licik milik Pemerintah, mau bangun bisnis koperasi desa, tapi mematikan bisnis orang lain,” katanya.
Ia juga menyoroti kontribusi ritel modern dalam membuka lapangan kerja, serta mengkhawatirkan dampak kebijakan terhadap iklim usaha di Indonesia.
“Alfamart, Indomaret yang menyerap ratusan tenaga kerja aja bisa dimatiin, besok-besok sampai warung Madura bisa dimatiin,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penyeimbang antara perlindungan usaha kecil dan keberlangsungan investasi, terutama dalam menjaga ekosistem ekonomi desa agar tetap berdaya saing tanpa tekanan ekspansi besar.
Perdebatan terkait kebijakan tersebut masih berlangsung di masyarakat, seiring upaya pemerintah menata ulang struktur ekonomi desa melalui koperasi tanpa mengganggu pelaku usaha yang telah lebih dahulu beroperasi. []
Penulis: Selfi Sultan | Penyunting: Redaksi01
