Minta Kejari Turun Tangan
Terminal penyangga di Bukit Pinang, Samarinda Ulu, tak kunjung difungsikan. Proyek yang dibangun sejak 2004 dan menghabiskan Rp 10,7 miliar itu hingga kini masih dibelit persoalan ganti rugi lahan. Dari total Rp 3,4 miliar harga lahan tersebut, tersisa Rp 1,5 miliar yang belum terbayar. Sub untuk Terminal Bukit Pinang ini juga sudah rampung sejak 2008. Berdiri di lahan seluas 20.531 meter persegi.
Subterminal ini beroperasi melayani trayek yang mengangkut Samarinda menuju Kutai Kartanegara; Muara Kaman, Muara Muntai, dan Teluk Dalam. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Abdullah menyatakan, belum dioperasionalkan lantaran terganjal belum tuntasnya pembayaran terhadap pembelian lahan di lokasi fasilitas publik itu.
“Prinsipnya tentu akan difungsikan segera (terminal). Tapi dengan catatan itu (pelunasan pembayaran pembelian lahan) sudah klir,” terang Abdullah saat ditemui Kaltim Post, kemarin (30/6). Mantan Kabag Hukum Setkot Samarinda itu mengatakan, Dishub hanya sebagai pengguna terminal. Sementara, masalah penyelesaian pembayaran itu menjadi domain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Kapan subterminal bisa difungsikan? “Tidak bisa berandai-andai. Yang jelas kalau itu sudah selesai, kami fungsikan,” jawabnya. Sementara itu, Kabid Peralatan dan Perlengkapan BPKAD Samarinda Noor Asikin menyebut, rapat internal telah dilangsungkan beberapa kali membahas hal itu. Dalam rapat terakhir pada Juni lalu yang dipimpin Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Nusyirwan Ismail, diambil keputusan bahwa persoalan itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. “Pemkot melalui Bagian Hukum sudah menyurati kejaksaan untuk meminta advis. Sekarang tinggal menunggu Kejari, apa rekomendasinya?” tutur Asikin.
Asikin mengemukakan, soal lembaran rupiah untuk membayar itu tak jadi soal. Dalam APBD 2014, telah dianggarkan Rp 1,5 M. “Jadi tinggal itu saja (kajian secara hukum). Kalau rekomendasinya bayar, ya kami bayar,” ujarnya. [] RedFj/KP