Minyakita Dijual di Atas HET di Tarakan, Bulog Tegaskan Bukan Distribusi Resmi

TARAKAN – Temuan minyak goreng merek Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kota Tarakan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi oleh Perum Bulog.

Pasalnya, Bulog merupakan salah satu lembaga resmi penyalur produk Minyakita yang disubsidi pemerintah dan ditetapkan untuk dijual sesuai HET.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Sri Budi Pasetyo, menegaskan bahwa produk Minyakita yang ditemukan dijual di atas HET bukan berasal dari jalur distribusi resmi Bulog, melainkan dari distributor swasta.

“Kami pastikan bahwa Minyakita yang kami suplai tidak ada yang dijual melebihi HET. Dugaan kuat, produk yang beredar dengan harga tinggi itu berasal dari luar jaringan distribusi resmi Bulog,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).

Sebagai langkah antisipatif, Bulog Tarakan menyatakan akan mengintensifkan kegiatan operasi pasar di berbagai titik serta melakukan pengawasan ketat terhadap para pengecer yang menjual produk Minyakita.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di masyarakat.

“Kami akan lebih gencar melakukan operasi pasar. Jika kami menemukan ada pengecer mitra Bulog yang menjual Minyakita di atas HET, maka akan langsung kami coret dari daftar mitra dan digantikan dengan outlet lain,” tegas Sri Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa Bulog memiliki grup koordinasi internal khusus untuk memantau harga penjualan Minyakita oleh mitra-mitra pengecer.

Selain itu, pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pangan dalam melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan.

“Dalam perjanjian kerja sama, pengecer yang menjadi mitra Bulog sudah menandatangani fakta integritas yang melarang mereka menjual di atas HET. Jika melanggar, konsekuensinya jelas, akan kami tindak,” lanjutnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp14.000 per liter untuk memastikan keterjangkauan harga minyak goreng rakyat.

Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat merusak sistem distribusi dan merugikan konsumen, khususnya menjelang hari besar keagamaan seperti Iduladha yang identik dengan meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat.

Sri Budi juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan Minyakita di atas HET, agar pengawasan bersama dapat berjalan lebih efektif. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *