Misri Puspita, Perempuan dalam Pesta Gili Trawangan, Kini Jadi Tersangka

JAKARTA – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret dua perwira kepolisian dan seorang perempuan ke ranah hukum terus menjadi perhatian publik.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kompol Yogi dan Ipda Haris merupakan atasan langsung korban di Unit Propam Polda NTB. Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, Kompol Yogi menjabat sebagai Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Kasubbid Paminal) Propam Polda NTB.

Keduanya telah dikenai sanksi pemecatan dari institusi Polri dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik tidak mengejar pengakuan para tersangka, akan tetapi lebih ke pemenuhan unsur terkait alat bukti terhadap pemenuhan persangkaan pasal yang diterapkan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, kepada MNC Media, Selasa (8/7/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah villa kawasan Gili Trawangan, Rabu malam, 16 April 2025.

Dalam pesta pribadi yang digelar oleh para tersangka, hadir dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari yang kini menjadi tersangka, dan Melanie yang masih berstatus sebagai saksi.

Misri diketahui sebagai lulusan SMA berprestasi asal Jambi. Ia berasal dari keluarga sederhana dan telah lama ditinggal ayahnya yang semasa hidup bekerja sebagai buruh dan penjual ikan.

Kronologi kejadian mulai terungkap saat Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa Brigadir Nurhadi sempat ikut berendam di kolam renang dalam pesta tersebut sebelum ditemukan tewas.

“Sebelum kejadian di kolam untuk berendam, ada peristiwa korban merayu dan mendekati wanita yang menjadi tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian,” terang Syarif.

Penyidik menduga bahwa interaksi tersebut memicu kemarahan hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Polda NTB menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman lebih lanjut terhadap peran Misri dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi menyatakan akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan profesional hingga tuntas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *