Misteri Limbah Padat Ribuan Ton di Gresik belum Terungkap, DPRD Desak Penegakan Hukum

GRESIK — Misteri penemuan limbah padat dalam jumlah besar yang dibuang di lahan kosong di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, hingga kini belum menemui titik terang.
Kendati sejumlah petunjuk telah dikantongi aparat, seperti identitas pemilik lahan dan dugaan keterlibatan perusahaan pemasok, namun belum ada kejelasan hukum yang mengikat pelaku pembuangan maupun klasifikasi limbah tersebut.
Tumpukan limbah dalam bentuk padatan yang dibungkus menggunakan karung besar atau jumbo bag, dengan estimasi berat mencapai ribuan ton, pertama kali mencuat ke publik sejak awal tahun ini.
Penanganan kasus ini kini berada di bawah kendali Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, yang masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur untuk menentukan tingkat bahayanya.
Kondisi terkini di lokasi menunjukkan limbah masih menumpuk di atas lahan seluas sekitar satu hektare tanpa garis polisi. Pemerintah desa setempat telah melakukan tindakan preventif dengan menutup akses masuk ke lokasi menggunakan portal agar tidak terjadi aktivitas tambahan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji, menyatakan bahwa pihaknya hanya bersifat mendukung penyelidikan, sementara kewenangan utama berada di tangan Polda Jatim. Hingga kini, hasil uji laboratorium yang dinilai sangat krusial dalam penentuan status limbah masih belum diterima.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Gresik menyuarakan desakan agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan terbuka. Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, secara tegas meminta para pihak yang terlibat, terutama pemilik lahan, untuk bersikap kooperatif.
Hamdi menyoroti dugaan keterlibatan PT UniChem Candi Indonesia dalam distribusi limbah serta menyesalkan ketidakhadiran pihak pemilik lahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan. Ia menilai absennya pihak tersebut dapat mengindikasikan adanya upaya penghindaran tanggung jawab.
“DPRD akan segera memanggil ulang pemilik lahan dan terus mengawal hasil uji laboratorium. Persoalan limbah ini tidak hanya menyangkut aspek teknis lingkungan, tetapi juga dimensi hukum, sosial, dan etika,” ujar Hamdi.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat potensi dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga legislatif diharapkan bersinergi dalam menyelesaikan kasus ini secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab. []
Nur Quratul Nabila A