MK Catat Sejarah: 14 Gugatan atas UU TNI Disidangkan Serentak

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut sidang uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai peristiwa bersejarah.

Untuk pertama kalinya sejak MK berdiri, 14 permohonan uji konstitusionalitas atas satu undang-undang diajukan bersamaan, dengan 11 perkara disidangkan secara serentak pada Jumat (9/5/2025).

“Ini pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, isu yang sama disidangkan serentak dalam tiga panel berbeda,” ujar Saldi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Ia menekankan, tingginya antusiasme pengajuan gugatan mencerminkan partisipasi publik yang kuat dalam mengawal proses legislasi.

Saldi kemudian memberikan nasihat kepada para pemohon, mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa, agar mempertimbangkan penggabungan gugatan guna memperkuat argumentasi dan efektivitas persidangan.

“Coba dipikirkan supaya kelihatan bahwa mahasiswa Indonesia kompak satu permohonan. Ini bukan lomba antar kampus, ini perjuangan konstitusional,” tegasnya.

Ia mencontohkan, dalam satu panel yang ia pimpin terdapat pemohon dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Brawijaya.

Saldi juga mengimbau agar ego sektoral antaruniversitas dikesampingkan demi kepentingan substansial.

“Kalau Anda bisa gabung, mahasiswa Indonesia akan terlihat solid. Hasil akhirnya akan terasa lebih bermakna,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, MK juga mempersilakan para pemohon untuk menyempurnakan gugatannya, baik dari sisi legal standing maupun bukti-bukti pendukung.

“Dalil harus dibuktikan, dan kami harus diyakinkan bahwa para pemohon memang punya kepentingan konstitusional yang dilanggar,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU TNI yang disahkan awal 2025 ini menuai kontroversi karena sejumlah ketentuannya dinilai membatasi akuntabilitas sipil terhadap militer, serta memperluas peran militer di luar fungsi pertahanan.

Berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia, menilai beberapa pasal dalam UU tersebut berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.

Sidang uji formil dan materiil UU TNI masih akan terus berlangsung dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda perbaikan permohonan dan pembuktian.

Keputusan akhir MK diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam pengawasan terhadap produk legislasi yang menyangkut sektor pertahanan dan supremasi hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *