MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (14/5/2025) di Jakarta, dalam perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., serta pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya, dinyatakan terbukti melakukan praktik politik uang secara masif dan terstruktur, sehingga harus didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada.

“Praktik politik uang yang dilakukan kedua pasangan calon ini mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, terdapat bukti kuat bahwa suara pemilih dibeli dengan nominal yang sangat tinggi, bahkan mencapai Rp16 juta per orang. Salah satu saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga demi memilih pasangan calon nomor urut 2.

“Adapun untuk pasangan calon nomor urut 1, ditemukan pemberian uang hingga Rp6,5 juta per pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila mereka menang,” ungkap Guntur.

Saksi lain, Edy Rakhman, menyebut dirinya menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga sebagai imbalan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Praktik suap tersebut teridentifikasi terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), termasuk TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, serta TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Menurut MK, skala dan dampak politik uang yang terjadi di Barito Utara sangat signifikan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) sebelumnya. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa kedua pasangan calon tidak layak melanjutkan pencalonan.

“Perbuatan tersebut telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang berintegritas,” imbuh Guntur.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kembali pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara dari awal, termasuk tahapan pencalonan dan pemungutan suara. Pemungutan suara ulang (PSU) tersebut harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan.

“Selanjutnya, hasil pemungutan suara ulang ditetapkan langsung oleh KPU tanpa perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.

Putusan ini menandai peristiwa langka dalam sejarah demokrasi lokal Indonesia, di mana seluruh pasangan calon dalam satu daerah didiskualifikasi akibat pelanggaran serius terhadap etika dan hukum pemilu. MK menegaskan, integritas pemilihan umum harus dijaga demi menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpin secara adil dan bermartabat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *