MK Putuskan Pilkada Kukar 2024 Diulang

KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/02/2025), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Dengan keputusan tersebut, Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon bupati Kukar, serta memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaannya.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait lainnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Keputusan ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut peserta Pilkada Kukar.

Selain itu, MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk menggantikan Edi Damansyah sebagai calon bupati. Meski demikian, Rendi Solihin yang diusung sebagai calon wakil bupati tetap dipertahankan.

Sebagai tindak lanjut, KPU Kukar diminta untuk segera menyelenggarakan PSU Pilkada Kukar 2024 dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa Edi Damansyah tidak terlibat dalam pemungutan suara ulang tersebut.

Diskualifikasi terhadap Edi Damansyah didasarkan pada masa jabatannya sebagai Bupati Kukar periode 2016-2021. MK menilai bahwa Edi telah menjabat lebih dari dua setengah tahun dalam periode tersebut.

Hal ini dianggap melanggar ketentuan hukum yang mengatur batasan masa jabatan bupati, sehingga pencalonannya pada Pilkada 2024 menjadi tidak sah.

“Penyataan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” tegas salah seorang Hakim MK.

Keputusan ini tentu mengubah arah jalannya Pilkada Kukar 2024. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati putusan tersebut dan menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Partai pengusung kini dihadapkan pada tugas besar untuk mencari calon bupati pengganti Edi Damansyah agar Pilkada Kukar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. []

Nistia Endah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *