MKD DPR Jatuhkan Teguran kepada Ahmad Dhani, Buka Peluang Sanksi Berat Jika Mengulang Pelanggaran

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, atas pelanggaran kode etik sebagai legislator. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa hukuman tersebut setara dengan Surat Peringatan 1 (SP1) dan bisa berujung pada pemecatan apabila pelanggaran serupa terulang.
“Iya, SP1 sama dengan dihukum ringan. Kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).
Ia menegaskan bahwa MKD tidak memandang latar belakang maupun popularitas anggota dewan dalam mengambil keputusan. Menurutnya, semua anggota DPR memiliki kedudukan yang setara di mata lembaga etik parlemen.
“Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal, ya bisa saja (dihukum pemecatan). DPR itu tidak mengenal Ahmad Dhani atau siapa pun. Semua sama di MKD,” ujarnya.
Dalam sidang internal yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik berdasarkan dua laporan yang masuk.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, Ahmad Dhani, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra nomor A-119, terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan,” ucap Nazaruddin saat membacakan putusan.
Selain teguran lisan, Ahmad Dhani juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Dek Gam menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, Ahmad Dhani bersikap terbuka dan mengakui kekeliruannya. MKD pun, kata dia, menjalankan proses penegakan etika secara transparan sesuai dengan komitmen untuk menjaga integritas lembaga legislatif.
“Terbukti hari ini kita panggil semua orang, semua orang bertanya, dia akhirnya mengakui dan meminta maaf. Terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Meskipun hanya dijatuhi sanksi ringan kali ini, MKD DPR menegaskan akan menjatuhkan hukuman yang lebih tegas apabila pelanggaran kembali terjadi.
“Bisa, bisa, bisa kita pecat kok,” pungkas Dek Gam. []
Nur Quratul Nabila A