MKD Nyatakan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Kembali Aktif di DPR

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan bahwa anggota DPR nonaktif Surya Utama, atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MKD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (05/11/2025).

“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan hasil keputusan sidang.

Dengan putusan tersebut, MKD secara resmi mengembalikan status Uya Kuya sebagai anggota aktif DPR RI. Keputusan itu mulai berlaku efektif sejak hari ini.
“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tambah Adang.

Sebelumnya, Uya Kuya sempat menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke MKD karena aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Aksi tersebut dianggap sebagian pihak tidak pantas dilakukan dalam forum kenegaraan yang bersifat resmi. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut oleh pelapor, sehingga tidak lagi menjadi bahan pertimbangan utama dalam sidang etik.

Selama proses pemeriksaan, MKD telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait konteks dan niat di balik tindakan Uya Kuya. Berdasarkan hasil penelusuran serta pembahasan internal, MKD menilai bahwa tidak ada unsur pelanggaran etika yang dilakukan oleh Uya.

“MKD menilai tidak ada tindakan yang mencederai kehormatan dan martabat lembaga DPR dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, Teradu III dinyatakan tidak melanggar kode etik,” jelas salah satu anggota MKD seusai sidang.

Dengan demikian, Uya Kuya dapat kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat di Senayan. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa MKD tetap mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, serta independensi dalam setiap proses penegakan etika di lingkungan DPR.

Sementara itu, keputusan MKD terhadap Uya Kuya menjadi bagian dari rangkaian putusan yang juga melibatkan beberapa anggota DPR lainnya. Sebelumnya, MKD juga menjatuhkan sanksi skorsing kepada Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, serta memutuskan Adies Kadir dapat kembali aktif sebagai anggota DPR.

Dengan berakhirnya kasus etik yang sempat menimpa Uya Kuya, publik kini menantikan kiprah dan kontribusi politiknya setelah resmi kembali ke parlemen. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *