MKMK Tegaskan Pengawasan Etik, Anwar Usman Terima Surat Peringatan
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan perannya sebagai penjaga integritas lembaga peradilan konstitusi dengan memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Langkah tersebut diambil setelah MKMK mencatat tingkat ketidakhadiran Anwar Usman yang relatif tinggi dalam berbagai agenda persidangan dan rapat sepanjang tahun 2025.
Peringatan itu disampaikan secara terbuka oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Dalam laporannya, Palguna menekankan bahwa pengawasan etik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (02/01/2026).
Menurut Palguna, tingginya intensitas persidangan tersebut menuntut komitmen kehadiran para hakim konstitusi. MKMK pun mengingatkan bahwa kehadiran hakim bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga menyangkut persepsi publik terhadap profesionalitas dan etika penyelenggara kekuasaan kehakiman. Selain kehadiran di ruang sidang, MKMK turut menyoroti aktivitas hakim di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan keterlibatan dalam kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas konstitusional.
Dalam konteks itulah, MKMK menerbitkan surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, khususnya menyangkut kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.
Data yang dipaparkan menunjukkan Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Dari total 589 sidang pleno MK, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali. Selain itu, ia juga tidak mengikuti 32 dari 160 sidang panel yang digelar serta absen sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dengan catatan tersebut, persentase kehadirannya berada di angka 71 persen.
Palguna tidak menguraikan secara rinci alasan ketidakhadiran tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar Usman mengalami kondisi kesehatan tertentu hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam sejumlah persidangan.
Dalam laporan yang sama, MKMK juga memaparkan kinerja pengawasan etik sepanjang 2025. Sepanjang tahun tersebut, MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan etik. Terdapat enam laporan dari masyarakat serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari keseluruhan laporan dan temuan itu, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Terhadap laporan tersebut, MKMK memberikan jawaban resmi kepada pelapor disertai penjelasan mengenai alasan tidak terpenuhinya syarat pengaduan.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.
Sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan, MKMK turut menyampaikan dua rekomendasi strategis kepada MK. Rekomendasi tersebut mencakup pembahasan perubahan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK serta revisi PMK Nomor 09/PMK/2006 mengenai Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama. []
Siti Sholehah.
