Mobil Bandar Sabu Terbalik Saat Kabur dari Polisi di Rohil
ROKAN HILIR – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berujung pada aksi dramatis. Seorang terduga bandar sabu berhasil diamankan setelah mobil yang digunakannya untuk melarikan diri dari kejaran polisi mengalami kecelakaan hingga terbalik.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi sabu di wilayah Kampung Kencana, Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim operasional melalui proses penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika.
“Tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kami mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 10 gram,” kata Kombes Putu, dalam keterangannya, Rabu (04/03/2026).
Dalam operasi awal, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial F (44) pada Jumat (27/03/2026) di wilayah Rokan Hilir. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu, dua kotak putih yang berisi total 30 paket kecil sabu, satu unit kendaraan sport utility vehicle (SUV) Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM-805-MR berwarna abu-abu metalik, sebuah telepon genggam, tas hitam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial HM (35). Dalam pengakuannya kepada penyidik, F menyebut dirinya berperan sebagai pengedar yang menerima imbalan cukup besar dari aktivitas tersebut.
Menurut pengakuannya, ia mendapatkan bayaran sekitar Rp14 juta setiap kali berhasil menjual satu ons sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan untuk memburu HM yang diduga sebagai pemasok sekaligus bandar narkoba dalam jaringan tersebut. Saat hendak diamankan, HM diduga mencoba melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat.
Aksi tersebut memicu kejar-kejaran antara tersangka dengan aparat kepolisian. Upaya pelarian itu berakhir setelah kendaraan yang dikemudikan HM mengalami kecelakaan dan terbalik di tengah pelarian.
“Dalam upaya pelarian tersebut, kendaraan yang digunakan tersangka terbalik sehingga yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujar Kombes Putu.
Setelah berhasil ditangkap, petugas juga menyita sejumlah barang bukti tambahan dari HM. Di antaranya satu unit telepon genggam serta dana tunai sebesar Rp56.476.000 yang tersimpan dalam rekening bank atas nama pihak lain.
Dalam pemeriksaan lanjutan, HM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp18 juta dari setiap penjualan satu ons sabu.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan menelusuri hingga ke atas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau,” pungkasnya. []
Siti Sholehah.
