Mobil Murah di Facebook Berujung Penipuan, Dua Pelaku Diciduk

DUMAI — Seorang warga Kota Dumai, Riau, berinisial E, menjadi korban penipuan jual beli mobil melalui media sosial Facebook.
Mobil yang ia beli dengan lunas belakangan disita oleh perusahaan leasing karena ternyata merupakan kendaraan bermasalah yang masih dalam status kredit.
Kasus ini kini ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial R dan S yang diduga melakukan aksi penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan.
“Korban melaporkan bahwa ia membeli mobil dari pelaku yang mengaku sebagai pemilik sah. Pelaku juga menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, yang belakangan diketahui tidak asli,” ujar Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Penipuan bermula saat korban tergiur dengan iklan mobil jenis Toyota Calya yang dipasang pelaku di Facebook.
Mobil tersebut ditawarkan dengan harga di bawah pasaran dan diklaim memiliki surat-surat lengkap atas nama pembeli.
“Modus pelaku adalah menawarkan mobil yang bukan milik mereka, kemudian memalsukan surat-surat kendaraan untuk meyakinkan korban. Setelah pembayaran lunas, pelaku menyerahkan dokumen palsu dan mobil yang masih berstatus kredit,” jelas Anra.
Beberapa bulan setelah transaksi, korban mendapati mobil tersebut disita oleh perusahaan leasing karena cicilan menunggak.
Setelah memeriksa dokumen secara detail, korban menyadari bahwa surat-surat tersebut palsu, lalu melapor ke polisi.
Penyelidikan mengarah pada dua tersangka yang kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk STNK dan BPKB palsu, pelat nomor kendaraan, serta perangkat yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mencetak sendiri dokumen kendaraan palsu tersebut untuk meyakinkan korban. Mereka berdua telah mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, khususnya yang dilakukan secara daring.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan memeriksa keaslian surat-surat dan status kepemilikan kendaraan ke pihak berwenang atau leasing sebelum membeli,” tegasnya. []
Nur Quratul Nabila A