Modus Baru Curanmor di Jakbar, Pelaku Pura-pura Jadi Penyewa Kos
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru yang terbilang licik. Enam orang pelaku ditangkap, terdiri dari lima pelaku utama dan satu penadah yang berperan menampung hasil curian.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan permukiman padat penduduk. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi menemukan pola yang tidak biasa dalam setiap kejadian.
“Tersangka yang berhasil diamankan adalah spesialis curanmor, lima orang pelaku dan satu penadah. Jadi total ada enam orang,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (06/11/2025).
Adapun keenam tersangka berinisial UA, R alias D, U, J, S, dan A. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing memiliki peran yang berbeda. Satu orang berperan sebagai pemetik atau pelaku lapangan yang langsung mencuri motor, empat lainnya bertindak sebagai joki yang membantu proses eksekusi dan pemantauan, sementara satu orang lainnya menjadi penadah hasil curian.
Tri mengungkapkan, modus operandi yang digunakan kelompok ini berbeda dari kebanyakan kasus curanmor lainnya. Para pelaku terlebih dahulu mencari rumah kontrakan atau kos-kosan yang memiliki banyak kendaraan terparkir. Mereka kemudian berpura-pura menjadi calon penyewa.
“Modus mereka sangat berbeda. Para pelaku akan mencari rumah kos yang ramai motor, kemudian berpura-pura menjadi penyewa. Mereka membayar uang muka atau DP kepada pemilik kos untuk meyakinkan, namun belum menyerahkan identitas,” jelas Tri.
Setelah diterima sebagai penyewa, pelaku mengamati kondisi lingkungan dan memastikan waktu yang tepat untuk beraksi. Biasanya, mereka melancarkan aksinya saat penghuni lain tidak berada di tempat atau ketika situasi sepi pada malam hari.
“Begitu situasi memungkinkan, pelaku langsung mengambil motor yang terparkir di halaman atau area kos. Setelah itu, hasil curian dibawa dan diserahkan kepada penadah untuk dijual kembali,” imbuh Tri.
Aksi para pelaku diketahui telah dilakukan berulang kali di beberapa wilayah di Jakarta Barat. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Tri juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menerima calon penyewa baru di rumah kontrakan atau kos-kosan, terutama jika mereka enggan memberikan identitas lengkap.
“Kami imbau pemilik kos atau kontrakan untuk lebih selektif. Pastikan setiap penyewa menyerahkan identitas resmi dan data diri lengkap sebelum diberikan kunci kamar. Langkah kecil ini bisa mencegah tindak kejahatan serupa,” tegas Tri. []
Siti Sholehah.
