Modus Baru Penipuan Pakai QR Code Judi Online

JAKARTA – Kepolisian mengungkap modus penipuan baru yang memanfaatkan stiker kode QR untuk mengarahkan masyarakat ke situs judi online. Stiker tersebut ditemukan ditempel di berbagai lokasi publik seperti area parkir sepeda motor hingga warung kopi di wilayah Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Pesanggrahan, Seala Syah Alam, dalam konferensi pers di kantor Polsek Pesanggrahan. Menurutnya, kode QR yang ditempel pelaku dapat mengarahkan pengguna yang memindainya langsung ke situs judi online yang diduga merupakan penipuan.

“Barcode yang setelah di-scan itu ternyata adalah langsung masuk ke salah satu situs judi online yang diduga itu scam,” kata dia.

Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku menggunakan metode sederhana namun berpotensi membahayakan pengguna ponsel. Masyarakat yang penasaran dan memindai kode tersebut dapat langsung diarahkan ke situs yang meminta akses data pribadi atau mendorong pengguna melakukan deposit ke akun judi online.

Polisi juga menemukan bahwa server situs yang digunakan dalam modus tersebut tidak berada di Indonesia. Hal ini membuat proses pelacakan menjadi lebih kompleks karena melibatkan jaringan luar negeri.

“Nah, setelah kami dalami lebih dalam, ternyata situs tersebut itu terhubung VPN-nya bukan berada di Indonesia, melainkan luar di Indonesia,” ujarnya.

Selain berpotensi mengarahkan korban ke situs perjudian, pemindaian kode QR tersebut juga dapat membahayakan data pribadi pengguna. Informasi yang tersimpan di ponsel bisa saja diakses oleh pelaku untuk berbagai tujuan ilegal.

“Betul, karena ini scam, jadi data-data privasi atau pribadi itu langsung berpindah. Karena ini sifatnya scam, scam yang mungkin masuk ke situs judi online tersebut, dimasukkan otomatis deposit,” kata dia.

“Deposit dari data pribadi rekan-rekan. Jadi kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan scan barcode karena ini salah satu modus baru yang dilakukan oleh pelaku-pelaku tindak kriminal,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah aksi pelaku menempelkan stiker QR code tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna oranye dan topi merah jambu menempelkan stiker pada sepeda motor yang terparkir serta pada dinding bangunan.

Setiap selesai menempelkan stiker, pelaku terlihat memotret lokasi tersebut menggunakan ponselnya. Sementara seorang pria lainnya menunggu di atas sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan.

Setelah selesai menempelkan sejumlah stiker, kedua pria tersebut kemudian meninggalkan lokasi. Polisi kini telah mengidentifikasi kedua pria yang terlihat dalam rekaman video tersebut.

Maraknya penyebaran stiker QR code yang mengarah ke situs judi online juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta jajaran pemerintah kota untuk menelusuri temuan tersebut.

Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penyisiran terhadap stiker-stiker serupa di berbagai wilayah Jakarta.

“Jadi, kalau tadi saya akan minta untuk kepada OPD terkait, Satpol PP, untuk men-screening itu. Kalau memang betul, tentunya segera diambil tindakan,” kata Pramono kepada wartawan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat.

Menurutnya, judi online telah menyebabkan banyak warga terjerat masalah ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, segala bentuk promosi atau penyebaran akses menuju situs perjudian harus segera dihentikan.

“Karena judol inilah yang kemudian membuat banyak warga di mana saja, termasuk di Jakarta ini, yang kemudian begitu terjerat hidupnya pasti tidak menjadi baik,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah pusat untuk memutus akses terhadap jaringan perjudian online yang semakin marak. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *