Modus Cari Kerja, Dua Pria Ditangkap Usai Coba Curi Motor di Duren Sawit

JAKARTA – Upaya pencurian kendaraan bermotor kembali berhasil digagalkan warga di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dua pria berinisial MN (27) dan MIM (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang juru parkir di depan toko roti. Untuk mengelabui situasi, keduanya berdalih sedang mencari pekerjaan.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno menjelaskan bahwa alasan yang disampaikan kedua pelaku tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, dalih mencari kerja hanyalah modus yang digunakan untuk mengamati situasi sekitar dan mencari peluang melakukan pencurian.

“Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan, kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno, Jumat (09/01/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (08/01/2026) malam di Jalan Robusta Raya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai juru parkir tengah bertugas di depan sebuah toko roti. Sepeda motor Yamaha NMax tahun 2018 milik korban terparkir di lokasi dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.

Melihat kesempatan tersebut, kedua pelaku diduga langsung beraksi dengan mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun, aksi mereka diketahui oleh korban yang dengan sigap mengamankan keduanya sebelum kendaraan berhasil dibawa jauh. Warga sekitar turut membantu hingga akhirnya kedua pelaku diserahkan ke Polsek Duren Sawit untuk diproses secara hukum.

Kapolsek menilai alasan kedua pelaku semakin tidak masuk akal karena kejadian berlangsung pada malam hari, saat sebagian besar aktivitas pencarian kerja sudah tidak dilakukan.

“Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu,” ucapnya.

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Bogor. Polisi menyebut bahwa mereka secara khusus mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kurang aman.

“Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya.

Saat ini, MN dan MIM telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut di atas lima tahun penjara.

Polsek Duren Sawit memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan terus berjalan hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan selalu memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman, termasuk mencabut kunci kontak dan menggunakan pengaman tambahan. Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini turut dihadiri Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo. Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 8 Januari 2026. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *