Modus Curhat, Oknum Guru Pandeglang Cabuli 8 Siswi dari 2024

PANDEGLANG — Seorang oknum guru berinisial SM (30), yang mengajar di salah satu yayasan pendidikan di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan orang siswinya.
Tindakan tersebut dilakukan secara berulang sejak tahun 2024 dan dilakukan di lingkungan yayasan, baik di ruang kelas maupun asrama.
Pelaku diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Pandeglang pada Rabu (12/6/2025), setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Kendati sudah memiliki istri, ia tergoda dengan para korban karena kedekatannya dengan siswi-siswi itu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Sabtu (14/6/2025).
Ipda Robert menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pendekatan personal dengan cara memanfaatkan curahan hati (curhat) para korban. Dalam proses tersebut, pelaku berupaya meraih kepercayaan korban dan berujung pada tindakan kekerasan seksual.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2024 dengan modus memberikan masukan atau saran ketika para korban bercerita kepadanya. Aksinya dilakukan di saat ruangan dalam kondisi sepi, baik di kelas maupun di asrama,” jelas Robert.
Modus yang dilakukan pelaku bervariasi terhadap masing-masing korban. Kepolisian masih terus mendalami keterlibatan pelaku dan mendokumentasikan keterangan para saksi serta hasil visum guna memperkuat proses penyidikan.
“Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Pandeglang.
Yayasan tempat pelaku mengajar hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada media, namun pihak kepolisian memastikan telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat dan lembaga pendidikan untuk lebih waspada dan aktif melakukan pengawasan, terutama dalam interaksi antara tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah maupun asrama. []
Nur Quratul Nabila A