Modus Iming-Iming Uang, Guru Ngaji di Tebet Cabuli Lima Santri

JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang guru ngaji berinisial AF (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang santri perempuan yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 di lokasi pengajian kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Citra Ayu Civilia, menjelaskan bahwa laporan diterima dari lima orang korban yang berusia antara 10 hingga 12 tahun.

“Untuk korban sendiri, pada saat kami menerima laporan, terdapat lima orang korban. Mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan identitas mereka karena terkait privasi anak di bawah umur,” ujar AKP Citra dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Menurut keterangan polisi, tersangka AF memanfaatkan posisi sebagai guru ngaji untuk mengatur jadwal mengaji secara terpisah antara murid laki-laki dan perempuan.

Murid laki-laki diajarkan lebih dahulu, lalu dipulangkan, sementara santri perempuan diminta mengaji secara pribadi di ruang tamu, yang dijadikan tempat belajar.

“Modusnya, murid laki-laki dipulangkan lebih dulu, kemudian santri perempuan diminta mengaji di ruang tamu secara terpisah. Di situlah pelaku melancarkan aksinya,” lanjut AKP Citra.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memberikan uang kepada korban sebagai bentuk bujuk rayu.

Tak hanya itu, ia juga mengintimidasi mereka dengan ancaman agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, termasuk kepada orang tua.

“Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan iming-iming memberikan uang dan juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain,” ungkapnya.

Perilaku predator ini baru terbongkar setelah salah satu korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian membuat laporan ke kepolisian.

Tersangka AF saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor, mengingat dugaan bahwa aksi pencabulan telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.

Kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menjamin perlindungan bagi seluruh korban.

“Kami terus dalami dan akan memastikan hak-hak korban dipenuhi baik dari aspek hukum maupun psikologis,” kata AKP Citra.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan pendidikan keagamaan informal. Keluarga juga diimbau untuk memperhatikan perubahan sikap anak dan mendorong komunikasi terbuka. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *