Modus Jadi Jemaah, Dua Pria Gondol Kotak Amal

JAKARTA – Aparat Kepolisian Sektor Mampang berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Jami Sa’adatusholihin, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, dua pria berusia 20 tahun diamankan setelah diduga berulang kali melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai jemaah masjid.

Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat mengirimkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku saat sedang beroperasi. Rekaman tersebut memperlihatkan tingkah mencurigakan dua orang pria yang mendekati kotak amal dan kemudian mengambil uang di dalamnya.

“Begitu dapat kiriman video CCTV dari masyarakat, kita langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) guna melakukan penyelidikan singkat,” kata Key melalui keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Setelah penyelidikan dilakukan, keberadaan kedua pelaku berhasil dilacak. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Kedua pelaku yang berinisial PI dan CA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dan rekaman CCTV sebagai penguat.

“Pekerjaannya serabutan,” ujar Key, menggambarkan latar belakang kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam keterangannya, Key menyebutkan bahwa para pelaku berhasil membawa kabur uang dari kotak amal dengan nominal hampir Rp 1 juta. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. Mereka diduga telah beberapa kali menjalankan aksinya dengan metode serupa di sejumlah masjid lain.

“Saat kejadian, dua pelaku tersebut dapat meloloskan diri tanpa ketahuan dengan menggondol uang dalam kotak amal senilai hampir Rp 1 juta,” ungkap Key.

“Pelaku diduga sudah sering melakukan aksi mencuri kotak amal dengan modus berpura-pura sebagai jemaah masjid,” lanjutnya.

Aksi pencurian di rumah ibadah ini mendapat respons cepat dari kepolisian, mengingat kotak amal merupakan fasilitas untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kesejahteraan jamaah. Polisi juga mengingatkan tempat-tempat ibadah agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan pengawasan rutin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tempat ibadah, tetapi juga memunculkan keprihatinan terkait meningkatnya aksi kriminalitas bermodus penyamaran. Aparat berharap penangkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *