Modus Jual Beli Mobil, 9 Tersangka Penculikan Diringkus Polisi

JAKARTA – Aksi cepat Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membuahkan hasil. Sebanyak sembilan orang berhasil ditangkap dalam kasus penculikan dan pemerasan yang berawal dari modus jual beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dalam video yang diterima, Kamis (16/10/2025), tampak petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyekapan korban. Di lokasi itu, aparat menangkap seorang pria dan seorang wanita. Polisi juga sempat melakukan interogasi singkat di tempat kejadian.

“Kau jangan bohong-bohong,” kata salah satu polisi dalam video tersebut.

“Saya nggak bohong-bohong, Bang, saya pekerja swasta,” jawab tersangka dengan nada gugup.

“Kau dari kapan di sini?” tanya polisi.

“Saya sudah lama di sini,” sahut tersangka.

Namun polisi tak begitu saja percaya. “Enggak. Seharian ini kau di rumah aja kan?”

“Saya libur hari ini kerja,” ujar tersangka.

“Orang ibu itu ngeliat kok,” ucap polisi, menegaskan pernyataannya.

“Saya kemarin pulang maleman,” jawab tersangka lagi.

Setelah itu, petugas langsung menggiring pria dan wanita yang diduga terlibat ke dalam mobil untuk dibawa ke markas kepolisian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api beserta amunisi di dalam rumah tersebut. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kelompok ini merupakan bagian dari sindikat kriminal yang terorganisasi.

Dari lokasi lain, tim Resmob kembali bergerak cepat. Empat orang tengah duduk santai ketika polisi datang dan langsung melakukan pemeriksaan di tempat. Mereka kemudian turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa sembilan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Para tersangka masing-masing berinisial MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Menurut Ade Ary, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya, mulai dari perekrut korban, eksekutor di lapangan, hingga pihak yang mengatur pemerasan.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi jual beli kendaraan, khususnya yang dilakukan di luar jalur resmi. Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas kelompok-kelompok kriminal yang memanfaatkan modus serupa untuk menipu dan mencelakai korban. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *