Modus Lowongan Pilot Bodong, Pegawai Bandara Ditangkap
TANGERANG– Kasus penipuan berkedok rekrutmen kerja kembali mencuat, kali ini menimpa sejumlah calon pilot yang dijanjikan peluang bekerja melalui jalur instan. Seorang pegawai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial RTI, ditangkap polisi setelah diduga menipu para korban dengan modus membuka lowongan kerja fiktif sebagai pilot. Kerugian total ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan profesinya di lingkungan bandara untuk meyakinkan para korban. “Tersangka RTI melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan kedok lowongan kerja sebagai pilot, dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/11/2025).
Polisi telah menerima laporan dari tiga korban, dengan nilai kerugian yang berbeda-beda. “Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta,” jelas Yandri. Ia menambahkan, jumlah korban diduga masih akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan. “Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah.”
Sementara itu, Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Astono, memaparkan kronologis kejadian. Kasus ini bermula pada 15 September 2024 ketika korban berinisial ENA mencari informasi peluang kerja sebagai pilot. Ia mendapat kontak RTI dari seorang rekannya, dan mulai menjalin komunikasi melalui WhatsApp. “Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut,” tutur Astono.
Dalam sejumlah pertemuan di sebuah kafe di kawasan Soewarna, RTI memberi penjelasan terkait ‘mekanisme rekrutmen’, bahkan menjanjikan kelulusan instan. Korban diminta menyetor uang sebesar Rp 550 juta dan diyakinkan bahwa dana akan dikembalikan apabila proses rekrutmen gagal. Terbuai oleh janji, ENA melakukan transfer ke rekening pelaku sebanyak delapan kali, dari 17 September hingga 20 Oktober 2024.
Namun, setelah dana dilunasi, proses rekrutmen tak kunjung terealisasi. RTI justru terus mengulur waktu hingga akhirnya korban curiga. Menyadari telah ditipu, ENA melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Setelah laporan pertama, korban lain berinisial JN juga resmi melapor. Polisi menyelidiki kemungkinan adanya jaringan dan korban tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik rekrutmen ilegal. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui instansi resmi dan waspada terhadap tawaran kerja dengan iming-iming jaminan kelulusan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan lowongan kerja instan yang tidak jelas asal-usulnya. []
Siti Sholehah.
