Modus Matel Ancam Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR – Peristiwa yang terjadi di Kampung Curug, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mengingatkan publik akan bahaya modus perampasan motor berkedok debt collector atau biasa disebut mata elang (matel).
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pengendara motor dihentikan oleh dua pria tak dikenal di tepi jalan raya yang cukup ramai. Dalam rekaman itu terdengar suara perekam yang menyebut para pria tersebut sebagai matel.
“Pak ini matel, Pak, matel nih, Pak, nih,” kata perekam video dengan nada tinggi.
Situasi memanas ketika salah seorang pria yang diduga pelaku membalas, “Lu kenapa teriak-teriak? Kenapa teriak-teriak sih?” Suasana saling adu mulut itu sempat menyita perhatian warga sekitar.
Berdasarkan narasi yang beredar, kedua pria tersebut mencoba merebut sepeda motor korban dengan alasan memeriksa surat kendaraan. Modus seperti ini kerap digunakan oknum yang mengaku sebagai debt collector untuk menekan pemilik kendaraan, padahal tidak semua benar-benar memiliki kewenangan hukum.
Kapolsek Cibinong, AKP Jony Handoko, membenarkan adanya laporan mengenai peristiwa itu. Pihaknya kini tengah menyelidiki identitas dan peran pihak-pihak yang terlibat.
“Sedang diselidiki,” kata Jony saat dikonfirmasi, Kamis (02/10/2025).
Jony mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh orang yang mengaku sebagai matel di jalanan. Ia menekankan, penarikan kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan oleh pihak resmi dan mengikuti prosedur hukum.
“Diimbau masyarakat jangan mau kena tipu daya oleh orang yang mengatasnamakan dari matel. Kalau dihentikan orang yang tidak kenal bisa teriak atau tidak langsung berhenti. Cari tempat keramaian kalau mau berhenti,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya segera meminta bantuan aparat keamanan apabila mengalami situasi serupa. Langkah ini penting agar tidak ada korban yang kehilangan kendaraan maupun menjadi korban kekerasan.
Kasus perampasan kendaraan bermodus debt collector ilegal bukanlah hal baru. Sejumlah peristiwa serupa sebelumnya juga sempat viral di berbagai daerah. Praktik tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen.
Pakar hukum menilai, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan warga. Sebab, tindakan main hakim sendiri berpotensi memicu konflik dan menimbulkan rasa tidak aman di ruang publik.
Kepolisian pun berjanji akan menindaklanjuti laporan warga dan meningkatkan patroli di titik rawan untuk mencegah aksi serupa. Dengan keterlibatan masyarakat dalam melapor, aparat berharap fenomena ini bisa ditekan.
Peristiwa di Cibinong menjadi peringatan bahwa kewaspadaan dan pemahaman hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan berkedok penagihan utang. []
Siti Sholehah.