Modus Mengajar, Guru Ngaji Probolinggo Perkosa Murid Selama Tiga Tahun

PROBOLINGGO – Aksi pemerkosaan menimpa seorang siswi di Kabupaten (Kab.) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Ironisnya pelaku perbuatan cabul tersebut, merupakan guru ngaji korban. Akibatnya korban pun hamil, dengan usia kandungan 2 bulan.

Korban berinisial HZ (18 tahun) merupakan warga Kecamatan (Kec.) Kraksaan, Kab. Problinggo. Didampingi keluarganya, HZ melaporkan apa yang telah dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, pada Jumat (16/02/2024) siang.

HZ mengaku diperkosa oleh guru ngajinya yang berinisial SN, sejak masih duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP). Perbuatan bejat itu, bahkan dilakukan pelaku SN di ruang kelas tempatnya mengajarkan ilmu agama.

Tidak hanya sekali, HZ mengaku diperkosa oleh SN berkali-kali dan berlangsung selama 3 tahun terakhir. HZ mengungkapkan, dirinya tidak bisa menolak perbuatan bejat itu karena diancam oleh pelaku. “Saya diancam akan diusir dari sekolah, kalau menolak ajakan pelaku. Termasuk juga kalau menceritakannya,” terang HZ.

HZ menyampaikan, kalau aksi bejat pelaku tidak hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi terkadang pula dilakukan di rumah kontrakan pelaku. Sementara paman korban, SH, mengatakan terbongkarnya aksi pemerkosaan tersebut berawal dari korban HZ yang jatuh sakit. Oleh pihak keluarga, korban kemudian diperiksa ke bidan desa setempat.

Pihak keluarga pun lantas kaget, lantaran bukan sakit yang dialami korban, tetapi oleh bidan desa dinyatakan tengah hamil dengan usia kandungan 2 bulan. Dari situ, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya. “Setelah mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian berinisiatif melapor ke polisi. Hal itu karena pihak keluarga tidak terima, dengan perbuatan pelaku,” ungkap SH.

SH menyampaikan, kalau pihak keluarga berharap kasus tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hal itu karena pelaku diketahui seorang tokoh masyarakat yang memiliki lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak.

“Kalau usia pelaku, sekitar lebih dari 50 tahun, yang bersangkutan juga sudah memiliki dua cucu. Kami harap kasus ini bisa diselesaikan seadil-adilnya,” harap SH. Kasus pemerkosaan ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Jatim. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *