Modus Ngajak Ngobrol dan Mabar, Remaja Asal Sumowono Curi Iphone 11 saat Bertamu
JAWA TENGAH – AIN, 19, remaja asal Kebon Agung, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Salatiga, setelah diduga melakukan pencurian ponsel bermerek iPhone milik kenalannya pada saat bertamu di Perum Sehati Raya, Sidorejo Salatiga Minggu, (9/6/2024).
Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Junia Rakhma menjelaskan, kronologi kejadiannya berawal pada Minggu (9/6/2024) dini hari, HDGS warga Magetan yang kontrak di rumah tersebut, kedatangan seseorang yang mengaku bernama Rizky dengan maksud untuk main dan ngobrol.
“Setelah beberapa saat korban mematikan lampu kamar, tiba-tiba pelaku mengambil handphone milik korban berupa iPhone 11 warna hitam seharga Rp4,5 juta yang berada di dalam kamar yang sebelumnya ditaruh di atas box kontainer dan pelaku berlari meninggalkan lokasi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Salatiga,” kata Iptu Junia, Kamis (20/6/2024) yang dilansir SOLOPOSJATENG.
Atas laporan tersebut, kata Iptu Junia, tim Satreskrim Polres Salatiga mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) guna olah TKP dan meminta keterangan serta mengumpulkan barang bukti. Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku di Dusun Kupang Tanjungsari Ambarawa, dan kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih,” ungkap Junia.
Untuk barang bukti selain iPhone 11 milik korban juga diamankan sepeda motor sebagai sarana melakukan kejahatan dan satu buah handphone Redmi sebagai sarana komunikasi untuk menjual, serta satu hoodie warna abu-abu merk Dickies yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak kejahatan. Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel Iphone 11 di sebuah rumah kontrakan di Perum Sehati Sidorejo Salatiga.
“Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas AKBP Aryuni. []
Nur Quratul Nabila A