Modus Ngaku Ditabrak, Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp 20 Juta

JAKARTA – Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik kejahatan jalanan yang menyasar pengendara mobil di wilayah Jakarta Pusat. Tiga pelaku pencurian dengan modus berpura-pura menjadi korban tabrakan berhasil ditangkap setelah diduga merampas barang berharga milik seorang pengendara di kawasan Cempaka Putih. Dalam aksinya, para pelaku menggasak satu unit ponsel iPhone hingga uang tunai puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (05/12/2025) di kawasan Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korban saat itu tengah mengendarai mobil dan melintas di jalur tersebut seperti biasa. Namun situasi berubah ketika salah satu pelaku tiba-tiba mendatangi kendaraan korban dan mengaku telah tertabrak.

“Berawal dari korban sedang mengendarai mobil, namun saat di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban,” ujar Kasubdit Ranmor AKBP Noor Maghantara dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Karena merasa panik dan khawatir, korban kemudian turun dari kendaraan untuk memastikan kondisi orang yang mengaku tertabrak tersebut. Tanpa disadari korban, momen tersebut dimanfaatkan oleh komplotan pelaku lain yang sudah bersiap menjalankan aksinya. Saat korban kembali ke dalam mobil, ia mendapati tas miliknya yang sebelumnya berada di dalam kendaraan telah raib.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah ia memeriksa rekaman kamera dasbor (dashcam) yang terpasang di mobilnya. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas adanya pergerakan mencurigakan dari beberapa orang yang diduga telah mengincar barang-barang berharga korban sejak awal.

“Setelah itu korban mengecek dashcam miliknya, berdasarkan rekaman dashcam tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit. Barang-barang berharga seperti iPhone 13 Pro Max, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp 20 juta dilaporkan hilang. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya yang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap para pelaku.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (09/12/2025), petugas berhasil mengamankan tersangka Panji Putra yang diduga sebagai pelaku pencurian iPhone 13 Pro Max milik korban. Penangkapan tersebut menjadi titik awal pengungkapan jaringan pelaku lainnya. Tak lama kemudian, polisi menangkap M Yasin di wilayah Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap M Yasin, penyidik mendapatkan petunjuk baru yang mengarah pada pelaku lain. Tim kemudian bergerak ke kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan berhasil mengamankan tersangka Awinda yang diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.

“Setelah tim melakukan interogasi terhadap M Yasin, tim lanjut melakukan pengembangan ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan melakukan penangkapan terhadap Awinda,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kepanikan korban di jalan raya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *