Modus Penipuan dengan Meminjam HP: Pria Sidoarjo Ditangkap Usai Beli iPhone 15 dengan Utang

SIDOARJO – MY, pria asal Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo harus berurusan dengan polisi. Pria 25 tahun tersebut diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo usai menipu korban dengan cara meminjam hp lalu digunakan untuk utang di salah satu aplikasi.

Aksi penipuan itu terjadi di angkringan Perum Citra Mandiri Regency, Kecamatan Sukodono. Modusnya, tersangka meminjam hp korban untuk membeli iPhone 15 senilai Rp 14 juta dengan cara mengajukan pinjaman melalui aplikasi.

Semula pelaku menghubungi korban pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 18.00. Sebelumnya korban dan pelaku ini saling mengenal, karena korban pernah sebagai customer untuk membeli hp lewat pelaku pada 2022.

Dari situlah komunikasi kembali dimulai. Rupanya, pelaku menghubungi korban karena ada maunya. Ia meminta tolong ke korban untuk membantunya memenuhi pencapaian target di Agustus 2024.

Pelaku ini sebagai marketing. Oleh karena itu, pelaku meminta korban untuk mendownload dan mendaftar akun di aplikasi. Akhirnya korban menyetujuinya. Mereka bersepakat bertemu di angkringan wilayah Sukodono pada pukul 21.00.

Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo Selasa (29/10/2024), AKP Fahmi Amarullah mengatakan, korban menyerahkan hp-nya ke pelaku untuk didaftarkan akun aplikasi.

Menurut Fahmi, hp milik korban dalam penguasaan pelaku untuk mendownload dan mendaftar akun selama 10 menit. Ternyata di akun tersebut limit pinjaman korban senilai Rp 15 juta.

Dari situ muncul niat jahat pelaku untuk menggunakan limit tersebut. Akhirnya pelaku memanfaatkannya dengan membeli iPhone 15 seharga Rp 14 juta tanpa sepengetahuan korban.

“Pelaku ini menelpon temannya sales paylatter akun Akulaku untuk datang ke tempatnya, guna scan barcode supaya transaksi bisa dilakukan,” jelasnya.

Selepas membeli iPhone 15, pelaku mengembalikan hp milik korban dan segera berpamitan untuk menuju ke konter hp di Gading Fajar, Desa Sepande, Kecamatan Candi untuk mengambil iPhone yang telah dibelinya.

“Keesokan harinya iPhone tersebut dijual kepada seseorang melalui Facebook dengan COD di depan Mall Unimas District Sidoarjo,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui uang hasil penjualan iPhone tersebut digunakan untuk membayar utang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *