Modus Pinjam Sarung, Remaja Perkosa Mantan Pacar

PONTIANAK – Dua remaja berinisial R dan G diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak karena diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Yang mengejutkan, salah satu pelaku, R, diketahui merupakan mantan kekasih korban.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025). Kedua pelaku disebut merencanakan pertemuan dengan korban menggunakan modus berpura-pura butuh pertolongan.

“Pelaku R ini mantan kekasih korban. Dia kangen dengan korban. Lalu terlintas cara ingin ketemu korban. R kemudian menyuruh pelaku G untuk menghubungi korban melalui video call. Untuk bisa bertemu, R berdalih kedinginan dan kehujanan, lalu meminta korban untuk mengantarkan sarung,” terang Agus, dikutip Selasa (18/11/2025).

Karena merasa kenal dan percaya, korban pun menyanggupi permintaan tersebut dan menemui R di lokasi yang telah ditentukan. Setelah bertemu, pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke sebuah penginapan di kawasan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara.

Menurut keterangan polisi, di penginapan itulah terjadi dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku R terhadap korban, sementara pelaku G turut menyaksikan kejadian tersebut.

“Di penginapan itulah terjadi tindakan persetubuhan yang dilakukan R terhadap korban dan disaksikan G,” ungkap Agus.

Setelah kejadian itu, kedua pelaku meninggalkan korban dan pulang ke rumah masing-masing. Namun, kejadian tidak berhenti sampai di situ. Beberapa saat kemudian, pelaku G kembali ke penginapan dengan alasan ingin membantu korban pulang. Alih-alih menolong, G justru melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

Korban yang mengalami tekanan dan trauma akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dengan didukung saksi dan keluarga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan kedua pelaku di wilayah Mempawah, Kalimantan Barat.

“Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan barang bukti serta visum korban, kami menetapkan kedua pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya,” tutur Agus.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap modus manipulatif yang sering digunakan pelaku kekerasan seksual, terutama oleh orang-orang yang dikenal atau pernah dekat dengan korban. Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban maupun pelaku masih berada di bawah usia dewasa.

Polresta Pontianak juga menegaskan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban, mengingat dampak fisik dan mental yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *