Modus Towing Terbongkar, Kurir Sabu 100 Kg Ditangkap
JAKARTA – Kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika skala besar yang direncanakan berlangsung pada momentum pergantian tahun. Dua orang kurir narkoba berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat total 100 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil yang diangkut menggunakan jasa towing dari wilayah Sumatera menuju Jakarta dan sekitarnya.
Kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang menargetkan wilayah Jabodetabek sebagai pasar utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan pada perayaan Tahun Baru, dengan salah satu tujuan distribusi adalah kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang selama ini dikenal rawan peredaran narkotika.
“Jadi, berdasarkan hasil keterangan bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek, dan salah satunya adalah akan masuk ke Kampung Bahari,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat jumpa pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif yang memakan waktu sekitar dua pekan. Aparat mencurigai adanya pola pengiriman narkoba dengan metode yang tidak lazim, yakni menggunakan mobil towing, sehingga muatan ilegal tersebut sulit terdeteksi secara kasat mata.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan bahwa sabu yang direncanakan masuk ke Kampung Bahari berasal dari barang bukti yang dibawa tersangka IS. Jumlah sabu yang dibawa tersangka tersebut mencapai lebih dari 50 kilogram.
“Informasi yang kita peroleh, dua kali penangkapan di dua TKP ini, untuk yang di TKP kedua, itu yang akan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, penggunaan towing sebagai sarana pengiriman merupakan modus baru yang mulai diterapkan oleh jaringan narkoba untuk mengelabui petugas. Mobil yang berisi narkotika tidak dikendarai langsung, melainkan diangkut seperti kendaraan biasa yang mengalami kerusakan.
“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan dua minggu,” jelas Wisnu.
Dari hasil pendalaman, polisi menyebut modus tersebut baru digunakan dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Kedua tersangka juga diketahui merupakan pemain baru yang direkrut sebagai kurir antar dalam jaringan peredaran narkotika dari Sumatera.
“Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” kata Wisnu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MJ di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (24/12/2025). Dari tangan MJ, polisi menyita 50 paket sabu dengan berat bruto mencapai 53,185 kilogram. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan IS di Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti 49 paket sabu seberat bruto 50,006 kilogram yang disembunyikan dalam mobil Pajero.
Kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pengendali berinisial SRSL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MJ dan IS dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. []
Siti Sholehah.
