Modus Wartawan Gadungan, Enam Pelaku Peras Warga dengan Ancaman Pemberitaan
![](https://prudensi.com/wp-content/uploads/2025/02/gg.jpg)
SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Dari enam tersangka, empat di antaranya merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam konferensi pers pada Sabtu (15/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh pelaku yang mengaku sebagai wartawan.
“Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban,” ujar Edy.
Para tersangka yang ditangkap adalah DT (37), MS (27), SH (27), dan YDK (24) yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, dua pelaku lainnya, yakni DTK (23) berasal dari Klaten, Jawa Tengah, dan HB (55) berdomisili di Kota Yogyakarta.
Peristiwa pemerasan terjadi pada 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang setelah menjemput anaknya. Ketika hendak masuk rumah, korban didatangi oleh dua perempuan dan dua laki-laki yang mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu identitas pers.
Para pelaku mengklaim telah melihat korban keluar dari sebuah hotel di Kabupaten Sleman bersama seorang pria. Mereka kemudian mengancam akan memberitakan kejadian tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban. Karena takut, korban sempat menyanggupi tetapi menawar jumlah tersebut menjadi Rp 80 juta,” kata Edy.
Korban pun mentransfer uang sebesar Rp 15 juta sebagai pembayaran awal, dengan janji akan melunasi sisanya pada 12 Februari 2025. Namun, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Sleman segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 12 Februari 2025. Saat ini, keenam tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan kasus serupa yang ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” ujar Edy.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kartu identitas pers yang digunakan untuk meyakinkan korban, enam unit ponsel, satu unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus pemerasan seperti ini dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengalami tindakan serupa,” pungkas Edy. []
Nur Quratul Nabila A