Motif Dendam, Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menguraikan secara detail motif dan cara dua tersangka, Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R), menghabisi nyawa lima anggota keluarga di Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/08/2025) malam hingga Sabtu (30/08/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, awal mula kasus bermula dari persoalan sewa mobil. Ririn menyewa mobil Avanza milik Budi Awaludin, salah satu korban, dengan tarif Rp750.000 pada Senin (25/08/2025). Namun, saat kendaraan dikembalikan, mobil dalam keadaan mogok. Ririn kemudian meminta uang sewa dikembalikan, tetapi Budi menolak dengan alasan dana tersebut telah dipakai untuk belanja sembako.

“Korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, kemudian tersangka R merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (09/09/2025).

Pada Rabu (27/08/2025), Ririn yang diketahui residivis kasus penganiayaan mulai menyiapkan rencana jahat. Ia mengajak Prio bergabung dengan janji imbalan Rp100 juta. Bahkan, Prio diminta membeli pacul yang kelak digunakan untuk mengubur jenazah para korban.

Rencana itu kemudian dijalankan pada Jumat (29/08/2025) malam. Kedua tersangka mendatangi rumah Budi dengan dalih mengajak kerja sama bisnis minyak goreng. Perbincangan berlangsung hingga hampir tengah malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, Ririn berpura-pura mengajak Budi melihat gudang di rumah korban. Saat lengah, Ririn memukul kepala Budi dengan pipa besi yang sudah disiapkan, membuat korban tersungkur tak berdaya.

Tak berhenti di situ, pada Sabtu (30/08/2025) dini hari, kedua pelaku masuk ke kamar lain dan menyerang keluarga Budi. Sahroni (76) dipukul dengan pipa besi, begitu juga dengan Euis Juwita dan anaknya, Ratu Khairunnisa (7), yang sedang tertidur lelap. Aksi sadis itu dilanjutkan oleh Prio yang menenggelamkan bayi berusia delapan bulan ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia.

Usai mengeksekusi seluruh korban, keduanya menggeledah rumah dan mengambil barang berharga. Polisi menyebut hasil rampasan berupa uang tunai Rp7 juta, perhiasan emas, serta tiga unit ponsel. Salah satu ponsel milik Budi kemudian digunakan oleh Ririn untuk mengelabui orang lain.

Kini, baik Prio maupun Ririn sudah diamankan polisi dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak karena terdapat korban anak di bawah umur.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan keji bermotif dendam pribadi yang berujung hilangnya nyawa satu keluarga. Polisi memastikan akan terus mendalami detail perencanaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *