Motif Dendam, Wanita di Cianjur Dibunuh dan Dibuang ke Sungai Cipendawa

CIANJUR — FS (27), tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap SOG (30), mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tersakiti oleh perlakuan kasar yang kerap diterimanya. Pengakuan tersebut disampaikan FS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.

“Sering dimarahin, ditoyor kepala saya, Pak,” ujar FS dengan suara pelan saat dihadirkan kepada awak media, Kamis (26/6/2025).

Ia juga mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras ketika melakukan aksi keji tersebut.

“Saya menyesal, Pak. Benar-benar menyesal,” ucapnya sambil tertunduk.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan bahwa penyelidikan sementara menunjukkan motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Tersangka mengaku tersinggung karena kerap diperlakukan dengan kasar oleh korban. Salah satunya terjadi ketika dua kali pesanan dari pelanggan dibatalkan, yang memicu kemarahan korban kepada pelaku,” jelas Tono.

FS diketahui berperan sebagai admin atau muncikari yang mengatur komunikasi antara korban dan para pelanggan dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat.

“Korban dan tersangka memang memiliki aktivitas yang saling terkait di media sosial, khususnya melalui aplikasi MiChat,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menemukan sesosok jasad perempuan mengambang di aliran Sungai Cipendawa pada Rabu (4/6/2025) sore.

Mayat tersebut ditemukan oleh warga yang tengah mencari pasir. Hasil pemeriksaan luar dan otopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, memperkuat dugaan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir tiga pekan, FS berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Cianjur di sebuah rumah kontrakan di Komplek Avapark, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (23/6/2025) dini hari.

Polres Cianjur menegaskan bahwa FS bertindak seorang diri dalam melakukan pembunuhan tersebut. Ia kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Pasal yang kami terapkan antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar AKP Tono.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain dan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian maupun yang mengenal korban dan pelaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *