Motif Ekonomi, Seorang Ayah di Samarinda Bunuh Dua Anak Kandungnya

SAMARINDA — Kepolisian mengungkap motif di balik aksi pembunuhan tragis yang dilakukan seorang ayah berinisial WD (24) terhadap dua anak kandungnya yang masih balita di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelaku diketahui melakukan perbuatan tersebut karena tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) petang di kediaman keluarga tersebut, yang berlokasi di Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (29/7/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan bahwa pelaku merasa tertekan karena sudah beberapa bulan tidak bekerja dan menghadapi tekanan dari istrinya yang berniat meninggalkan rumah.
“Motifnya adalah beban pikiran dan sakit hati tersangka terhadap istrinya karena masalah ekonomi,” jelas Hendri.
Puncak konflik terjadi ketika sang istri menyatakan ingin kembali ke rumah orang tuanya dan meninggalkan kedua anak mereka di bawah pengasuhan WD.
Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian nekat menghabisi nyawa anak-anaknya.
Menurut penyelidikan polisi, WD pertama kali membunuh anak bungsunya berinisial MA (2) dengan cara mencekik leher serta membekap mulut dan hidung korban hingga tidak bernyawa.
Setelah memastikan korban meninggal, ia meletakkan jasad MA di atas ranjang.
“Kemudian, dia melakukan perbuatan serupa terhadap anak sulungnya, MZ (4), di lokasi yang sama,” tambah Hendri.
Setelah kedua anaknya meninggal, pelaku menutupi tubuh mereka dengan kain sarung dan seprai.
Kasus ini terungkap saat nenek pelaku, RM, datang berkunjung dan menemukan kedua cucunya dalam keadaan tak bernyawa dengan wajah membiru.
Ketika ditanya, WD mengaku khilaf dan sempat menyerang RM dari belakang. Beruntung, RM berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Ibu kandung korban, MK, yang saat kejadian sedang bekerja, membenarkan bahwa rumah tangganya sering dilanda pertengkaran karena suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Akibat perbuatannya, WD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,” ujar Hendri. []
Nur Quratul Nabila A