Motif Pembunuhan di Semarang: Tak Puas Pelayanan, Korban Tewas di Kamar Hotel

SEMARANG — Seorang wanita berinisial DNS (29) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (9/6/2025).
Korban sebelumnya diketahui berada di Hotel Citra Dream Semarang bersama seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pelaku pembunuhan, Aditya Dwi Nugraha (ADN).
Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota usai peristiwa tersebut, namun berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah jasad DNS diantarkan ke Unit Gawat Darurat RSUP Dr. Kariadi oleh dua orang pria tidak dikenal. Saat tiba di rumah sakit, korban telah dalam kondisi tak bernyawa, dengan sejumlah luka di bagian leher, mulut berdarah, kuku memar, dan mengenakan pakaian yang tidak lengkap.
Pihak kepolisian segera mengamankan kedua pria tersebut untuk dimintai keterangan.
“Dua orang ini menjadi saksi kunci dan telah kami periksa secara mendalam,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pertemuan antara korban dan pelaku terjadi melalui aplikasi kencan. Saat bertemu di hotel, pelaku mengaku tidak puas terhadap pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
“Pelaku kemudian membekap korban dengan bantal, mencekik, memukul perut, dan menindih tubuh korban hingga korban tewas di tempat,” ujar AKBP Andika dalam keterangan persnya pada Selasa malam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membawa sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai, ponsel, serta sepeda motor. Ia kini telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak keluarga korban menyatakan duka mendalam dan menuntut hukuman berat bagi pelaku. Mertua korban, Manurung (59), menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatan keji tersebut.
“Dia harus dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa, apalagi meninggalkan dua anak yang masih kecil,” ujar Manurung dari kediamannya di Jakarta Timur.
Ia menambahkan, keluarga belum mendapat keterangan lengkap dari kepolisian mengenai motif dan kronologi peristiwa, namun mengaku kehilangan besar atas kejadian tersebut.
“Perbuatannya biadab, semua barang korban juga dibawa kabur,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, uang tunai, dan satu unit sepeda motor. Rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel juga memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam kematian DNS.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi dalam konteks hubungan transaksional daring. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang bermula dari interaksi di aplikasi perkenalan. []
Nur Quratul Nabila A