Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita: Tersangka Diduga Tak Ingin Menikahi Korban

BANJARMASIN – Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (P) Saji Wardoyo, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis muda, diduga kuat berkaitan dengan penolakan tersangka untuk menikahinya.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti dari Denpomal Lanal Banjarmasin ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).

“Berdasarkan keterangan tersangka yang dikaitkan dengan pernyataan para saksi serta sejumlah barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka Jumran tidak ingin bertanggung jawab untuk menikahi korban. Itulah yang diduga menjadi motif utama dalam pembunuhan ini,” ujar Saji dalam keterangannya.

Jumran, anggota aktif TNI AL, diduga melakukan pembunuhan secara terencana. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, penyidik meyakini bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini terpenuhi.

Jumran kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan secara menyeluruh oleh penyidik Denpomal. Barang bukti dan keterangan para saksi menguatkan dugaan bahwa tindak pidana ini dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu,” jelas Saji.

Dalam proses penyidikan, TNI AL turut menyita 46 barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan.

Beberapa di antaranya adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hitam, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang memberikan informasi penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Diketahui pula bahwa tersangka sempat melakukan transaksi keuangan sebelum membuang jenazah korban.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang jurnalis muda yang dikenal aktif dan vokal dalam berbagai isu sosial.

Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Oditurat Militer, dan pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *