Motif Perselingkuhan, Suami di Serang Bunuh Istri Demi Rebut Hak Asuh Anak

SERANG – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Petry Sihombing (32) yang terjadi di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya dengan tangan terikat, Minggu (1/6/2025) dini hari.
Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi Yudha Satria, menyatakan bahwa pelaku pembunuhan tak lain adalah suaminya sendiri, Wadison Pasaribu (31).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh adanya hubungan gelap yang dijalin Wadison dengan perempuan lain.
“Motifnya, pelaku tidak mencintai istrinya lagi karena telah menjalin hubungan dengan wanita lain. Pelaku berencana menikahi perempuan tersebut,” ujar Kombes Yudha, Kamis (5/6/2025), kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskan, Wadison disebut sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri agar dapat melanjutkan hubungan asmara dengan selingkuhannya.
Selain itu, ia menginginkan hak asuh anak jatuh kepadanya. Menurut keterangan polisi, pelaku percaya bahwa jika bercerai secara hukum, hak asuh anak kemungkinan besar akan jatuh ke tangan sang istri.
“Pelaku berpikir jika melalui proses perceraian, hak asuh otomatis jatuh ke istrinya. Maka dari itu, dia merencanakan untuk menghabisi nyawa korban,” terang Yudha.
Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap setelah dua anak pasangan tersebut meminta tolong kepada tetangga mereka, Jansen Pasaribu (56), pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.
Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Walantaka yang dipimpin oleh AKP Dulhak segera mendatangi lokasi dan menemukan korban Petry telah meninggal dunia di dalam kamar dengan kondisi tangan terikat.
Sementara itu, Wadison ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di dalam sebuah karung, dengan tubuh juga dalam kondisi terikat.
Polisi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari skenario yang disusun pelaku untuk merekayasa pembunuhan tersebut seolah-olah sebagai perampokan.
Namun, hasil penyelidikan forensik dan keterangan saksi membantah skenario itu. Polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana oleh Wadison Pasaribu.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami lebih lanjut motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. []
Nur Quratul Nabila A