Muara Muntai Ricuh soal Pemanduan, KSOP Turun Tangan

SAMARINDA — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanduan dan kapal tunda (assist tug) di alur Sungai Mahakam, khususnya wilayah Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang dilakukan di luar badan usaha resmi, adalah ilegal.

Penegasan ini disampaikan menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar rapat lanjutan membahas legalitas kegiatan pemanduan di wilayah tersebut.

“Kami tetap berpegang pada regulasi nasional. Semua keputusan berada di tangan pemerintah pusat,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Samarinda, Capt. Rona Wira, Senin (30/6/2025).

Rona merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 244 Tahun 2021 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I.

Berdasarkan regulasi tersebut, hanya dua Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki pelimpahan kewenangan pemanduan di Sungai Mahakam, yakni PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya.

“Sampai saat ini, tidak ada pihak lain yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pemanduan dan assist tug di wilayah Muara Muntai,” tegas Rona.

Menurutnya, aktivitas pemanduan yang dilakukan sejumlah pihak di luar dua BUP tersebut tidak pernah dilaporkan ke KSOP dan tidak memiliki dasar legalitas yang sah.

“Sesuai aturan, kapal-kapal yang melakukan assist tug tanpa izin resmi adalah ilegal,” ujarnya.

Rona juga menyampaikan bahwa PT Pelindo telah menyiapkan dua tenaga pandu, satu unit kapal pandu tunda, dan stasiun pandu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas.

Sementara PT Herlin Nusantara Jaya tengah menunggu finalisasi kesepakatan tarif bersama DPC INSA sebelum menandatangani perjanjian operasional.

Mengenai belum dijalankannya operasional resmi (Go Live) oleh Pelindo meskipun surat pelimpahan sudah diterbitkan, Rona menyatakan bahwa tanggung jawab telah melekat sejak dokumen pelimpahan ditandatangani.

Sebelumnya, digelar rapat mediasi di tingkat kabupaten yang dihadiri oleh Inspektorat Kutai Kartanegara, Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah, Perusda PT Tunggang Parangan, serta para kepala desa di wilayah Muara Muntai.

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadian Nur, mengatakan bahwa rapat difokuskan pada penanganan aksi warga dan legalitas operasional kapal pandu yang beroperasi di wilayahnya.

“Permasalahan utamanya adalah aktivitas kapal tunda yang belum memenuhi syarat legalitas. Itu yang dipertanyakan warga,” ujarnya.

Arifadian menyebutkan, selama dua tahun terakhir hanya ada satu kapal tunda yang beroperasi di wilayahnya. Meski sempat diajak bekerja sama, pihak desa menolak karena tidak ada legalitas yang sah dari operator tersebut.

“Tidak ada kontribusi untuk desa, hanya sumbangan ke rumah ibadah. Jadi kami tidak berani melakukan kerja sama,” jelasnya.

Hasil rapat mediasi menyepakati adanya pertemuan lanjutan yang akan mengundang PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya untuk mengklarifikasi dokumen legalitas dan rencana operasional resmi.

“Surat pelimpahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah dibahas dan ditegaskan bahwa Pelindo dan Herlin adalah pihak resmi,” ucap Arifadian.

Ia juga meluruskan isu yang menyebut bahwa desanya mengundang Pelindo masuk ke wilayah Muara Muntai.

“Itu informasi yang keliru. Kami tidak pernah menarik Pelindo masuk. Informasi yang simpang siur inilah yang menjadi sumber konflik di masyarakat,” tegasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *