MUI Kutuk Tindakan Asusila Pasutri Live Streaming di Pangandaran: “Luka Bagi Bangsa Beragama”

JAKARTA – Kasus siaran langsung asusila yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari berbagai kalangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap nilai-nilai agama dan budaya bangsa.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan perbuatan mempertontonkan hubungan badan melalui media merupakan tindakan yang tidak hanya tercela, tetapi juga menyakiti hati masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang beragama dan beradab.

“Perbuatan mempertontonkan hubungan badan kepada publik baik secara langsung ataupun melalui media sudah jelas merupakan perbuatan tercela dan melanggar hukum,” ujar Anwar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap seluruh pihak yang terlibat agar tidak terjadi pengulangan tindakan serupa yang dapat merusak moral masyarakat.

“Kita harapkan agar pihak para penegak hukum secepatnya bertindak dan mengamankan para pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Menurut Anwar, masyarakat Indonesia memiliki tatanan nilai yang menjunjung tinggi norma agama dan kesusilaan. Maka, munculnya kasus asusila yang dipertontonkan melalui siaran langsung merupakan luka mendalam bagi rakyat yang menjunjung tinggi martabat moral.

“Karena perbuatan yang bersangkutan sudah jelas menyinggung dan menyakiti hati kita sebagai bangsa yang beragama dan berbudaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pangandaran mengungkap kasus siaran langsung asusila yang dilakukan pasangan WJC (24) dan istrinya, E (25). Keduanya ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyatakan bahwa kedua tersangka adalah pasangan suami istri yang mengaku melakukan perbuatan itu demi memperoleh penghasilan tambahan.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi tidak senonoh itu dilakukan melalui dua aplikasi live streaming, yakni Hot 55 dan Papaya. Dalam satu malam, mereka melakukan siaran langsung asusila hingga tiga jam.

“Siaran langsung asusila tersebut dilakukan melalui situs Hot 55 dan Papaya. Pasutri tersebut melakukan live asusila dalam sehari selama 3 jam, dilakukan waktu malam,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *