Mulai April 2026, Bank Mandiri Terapkan Klasifikasi Rekening Baru
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerapkan standar baru pengelolaan rekening tidak aktif melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025, yang mulai direspons PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan penyesuaian klasifikasi rekening dan mekanisme biaya administrasi secara bertahap mulai 5 April 2026.
Kebijakan ini mengubah sistem klasifikasi rekening nasabah dari dua kategori menjadi tiga, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant. Rekening aktif merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi seperti setoran, penarikan, atau pengecekan saldo. Sementara rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas transaksi maupun pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.
Adapun rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang berlaku secara nasional bagi seluruh bank di bawah pengawasan OJK.
Selain perubahan klasifikasi, Bank Mandiri juga menyesuaikan jadwal pendebitan biaya administrasi kartu debit. Jika sebelumnya biaya dipotong sesuai tanggal aktivasi kartu, ke depan pendebitan dilakukan setiap awal bulan atau minggu pertama (week 1/W1) tiap bulan.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan rekening nasabah,” ungkap Manajemen sebagaimana dilansir Sumber Berita, Kamis, (12/02/2026).
Langkah ini sekaligus menandai upaya industri perbankan dalam memperkuat perlindungan nasabah serta menciptakan standar pengelolaan rekening yang lebih seragam. Sebelumnya, rekening pasif didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas transaksi selama 180 hari berturut-turut di luar transaksi otomatis seperti bunga atau biaya.
Dengan perubahan tersebut, nasabah diimbau untuk lebih aktif memantau rekeningnya agar tidak masuk dalam kategori tidak aktif atau dormant, serta memahami jadwal baru pemotongan biaya administrasi yang mulai berlaku April 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
