Munas Ke-22 PMI Berujung Kisruh: Jusuf Kalla dan Agung Laksono Sama-Sama Klaim Ketua Umum

JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar Minggu (8/12/2024) kemarin berujung kisruh dengan kemunculan munas tandingan.

Hasil Munas Ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.

Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat mengatakan, ada 490 peserta Munas yang hadir.

Dalam Munas, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” kata Adang Rocjana dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum, terdapat dua calon ketua umum.

Namun, yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.

“Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan Ketua Panitia Munas Ke-22 PMI, Fachmi Idris.

Dengan hasil Munas ini, pria yang akrab disapa JK akan memimpin PMI selama empat periode.

Pada saat yang sama, ada juga munas yang menetapkan politikus senior Partai Golkar Agung Laksono sebagai Ketum PMI periode mendatang.

Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar Munas ke-22 PMI.

“Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi, kemarin.

Ulla menyampaikan bahwa awalnya hanya ada satu Munas Ke-22 PMI dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan. Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung.

“Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif,” katanya.

Beberapa kejanggalan yang terjadi antara lain ketika kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang.

Ulla mengatakan, jika ada pembahasan AD/ART, maka kubu Agung Laksono akan memperjuangkan batas maksimal tiga periode untuk menjabat Ketum PMI.

Dalam proses interupsi terkait AD/ART, menurut Ulla, sempat terjadi kegaduhan, termasuk microphone yang dimatikan, koneksi internet yang di putus, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.

“Nah kemudian apabila ada yang menyerang, menyerang dalam artian ingin menyampaikan aspirasi itu, ditegur oleh ajudan Pak JK disuruh berhenti. Nah suasana ini menjadi lebih runyam. Jadi kondisi udah enggak enak,” ucapnya.

Selain itu, Ulla menambahkan bahwa munas tersebut tidak mengumumkan daftar calon ketum PMI yang akan maju dalam kontestasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *