Musdes Desa Asembagus Sikapi Penambahan Masa Jabatan Kades Selama 2 Tahun

MUSDES : Pemerintah Desa Asembagus mengadakan acara Musyawarah Desa terkait perubahan RPJMDesa menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai UU no 3 tahun 2024 pasal 39 ayat 1 "kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, Selasa (16/7/2024).(Foto : Mis)

PROBOLINGGO, Prudensi.com – Pemerintah Desa Asembagus mengadakan acara Musyawarah Desa terkait perubahan RPJMDesa menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai UU no 3 tahun 2024 pasal 39 ayat 1 “kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun”.

Acara ini dihadiri Kades Asembagus Ali Ibang Fansuri, Ketua BPD Herudin, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa dan perwakilan dari kecamatan, seluruh perangkat desa dan  lembaga di desa Asembagus.

Dalam sambutannya kades Ali Ibang Fansuri berharap apa yang dilakukan selalu diberi berkah dan barokah untuk kesejahteraan masyarakat Asembagus pada khususnya.

“Secara tidak langsung karena ada perubahan masa jabatan dari 6 jadi 8 tahun, kita lakukan musyawarah desa untuk menambah visi dan misi pembangunan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat Asembagus khususnya”, ungkapnya.

Ali Ibang berpesan agar dalam musdes kali ini beberapa poin yang diminta untuk ditingkatkan antara lain, peningkatan pembangunan jalan poros desa yang sudah  berusia 10 tahun dengan menambah lebar jalan, Kegiatan penyediaan gedung pelayanan public, peningkatan gedung serbaguna yang sudah menjadi visi misi sebelumnya ditingkatkan untuk penambahan lokasi UMKM, peningkatan retribusi penggunaan air bersih dan penambahan tandon air bersih yang dikelola oleh Bumdes.

“Harapan saya untuk kegiatan penggunaan anggaran dapat maksimal bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi desa maju mandiri dan bermartabat”, tutupnya.

Selanjutnya Dina Rahmi mewakili dari kecamatan Kraksaan menyampaikan pula jika jabatan BPD menjadi 8 tahun, dan berpesan beberapa hal untuk diprioritaskan dalam pembangunan desa Asembagus meliputi aspek bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dalam kesempatan ini diminta menambah usulan sebagai perwakilan masyarakat apa-apa yang ingin dilaksanakan pada tambahan 2 tahun tersebut”, jelasnya.

“Apabila tidak bisa dikerjakan di desa bisa disampaikan di musrembang kecamatan nantinya ataupun selanjutnya ke kabupaten” tambahnya.

Dina meminta untuk prioritas yang akan dilaksanakan 2025 jika tidak terlaksana bisa dilanjutkan pada tahun selanjutnya dan fokus diutamakan pada peningkatan PAD desa. Hal lain juga disampaikan terkait peraturan kemendes no 7 dan 13 tentang prioritas penggunaan dana desa seperti pencegahan stunting, dan pengentasan kemiskinan. (Mis/DW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *