Mustofa Siapkan Tuntutan Balik Setelah Majelis Hakim Tolak Gugatan Kades Jabung Candi

TERGUGAT : Mustofa selaku tergugat menang atas putusan Majelis Hakim PN Kraksaan, setelah Hakim menolak gugatan Penggugat Duralim Kades Jabung Candi, Kecamatan Paiton.(Foto : Mis)

PROBOLINGGO, Prudensi.com –Perkara Perdata nomor 12/Pdt.G/2024/PN Krs tentang tuntutan dari Duralim Kades Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo melalui kuasa hukumnya (Penggugat), yang menggugat Mustofa (Tergugat) terkait tuduhan perbuatan melawan hukum ditolak oleh majelis hakim. Hal ini sesuai dengan hasil salinan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan yang diumumkan melalui e-court. Kamis, (11/07/2024).

PN Kraksaan mengeluarkan amar putusan yang berbunyi antara lain MENGADILI  dalam Konvensi, dalam Eksepsi, dalam pokok perkara : dalam Rekonvensi menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima (nietonvantkelijk verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara pengadilan.

Menurut Mustofa melalui kuasa hukumnya S HUSIN, SH, advokat pada Kantor Hukum S Husin, SH. & Partners beralamat di Jl. Wr Supratman No 3 Bulu Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, dalil gugatan yang disampaikan oleh penggugat dapat dipatahkan oleh bukti dan saksi saksi yang dihadirkan oleh tergugat sehingga PN Kraksaan memberikan putusan demikian.

“Bahwa berdasarkan Asas Actori Incumbit, Siapa yang Mendalilkan Dia Harus Membuktikan. Maka penggugat wajib membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat; 2. Bahwa disini Penggugat tidak mampu menunjukkan apa yang telah didalilkan dalam gugatannya; 3. Bahwa seseorang bisa dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi 4 hal yaitu: perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum harus ada kesalahan, harus ada kerugian yang ditimbulkan dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian; 4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat ialah Tergugat mengaku-ngaku sebagai Advokat sehingga Penggugat merasa dirugikan tidak dapat dibuktikan”, ujarnya sambil menunjukkan butir butir pembuktiannya yang lain termasuk keterangan saksi-saksi.

Mustofa selaku Tergugat menyatakan kegembiraannya dengan keluarnya amar putusan yang berpihak kepadanya.

“Alhamdulillah pak, hasil putusan memenangkan saya, dari awal saya sudah yakin akan hal ini, karena memang semua tuduhan yang disampaikan untuk saya menurut saya dasarnya kurang kuat”, katanya.

“Sempat saya merasa was-was, tertekan dan deg-degan juga kemarin, apalagi dengan adanya penundaan keputusan beberapa kali sehingga sempat menimbulkan kecurigaan di saya, tapi syukurlah saya bisa bernafas lega, tim hakim pengadilan melakukan yang seharusnya”, tegasnya.

Saat ditanya apa akan melakukan tuntutan balik terkait perkara tersebut, Mustofa yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus politisi PKB Kabupaten Probolinggo menyampaikan akan mematangkan dulu bersama tim kuasa hukumnya langkah-langkah hukum yang akan diambil termasuk adanya dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang juga ada hubungan dengan kasus ini.

Disisi lain penggugat Duralim Kades Jabung Candi saat diminta tanggapannya melalui telepon terkait hasil amar putusan yang menolak gugatannya tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan.(Mis).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *