Nadiem Makarim Dipanggil KPK Besok, Ini Dugaan Kasusnya

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
KPK sebelumnya mengungkap tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerja sama penggunaan layanan Google Cloud oleh Kemendikbudristek.
Penyelidikan ini juga mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis untuk pelajar yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19.
KPK menegaskan, kasus Google Cloud ini terpisah dari perkara pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Sejumlah pihak telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus ini, di antaranya:
Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, diperiksa pada 30 Juli 2025.
Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo, keduanya diperiksa pada 5 Agustus 2025
Hingga kini, penyelidikan masih berjalan dan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek;
2. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek;
3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021; dan
4. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020–2021.
KPK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan akuntabilitas dan integritas dalam proses hukum yang sedang berlangsung. []
Nur Quratul Nabila