Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam di Kejagung, Tegaskan Masih Berstatus Saksi

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.50 WIB, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran dan aparat dari Kejagung yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ujar Nadiem.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh upaya Kejagung dalam mengusut tuntas perkara yang melibatkan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun tersebut.

“Saya bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pada tahun 2020, di tengah program digitalisasi sekolah.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem untuk diperiksa, namun mereka sempat mangkir dari panggilan.

Akibat ketidakhadiran mereka, Kejagung menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap dua mantan stafsus, berinisial FH dan JT. Bahkan, apartemen milik keduanya turut digeledah dalam rangka pendalaman kasus.

Proses penyelidikan masih berlanjut, dengan fokus pada penelusuran aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek pengadaan perangkat teknologi yang disebut-sebut sarat penyimpangan tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *