Nadiem Makarim Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook, Siap Beri Keterangan ke Kejagung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam sistem demokrasi.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pondasi dari negara yang demokratis,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Nadiem juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan tidak akan menghindar apabila diminta memberikan keterangan atau klarifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pengadaan ini merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2022, dengan nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun.
Juru Bicara Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa perkara ini mulai disidik pada 20 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan sejak 2020, ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di berbagai satuan pendidikan.
Namun, dalam praktiknya, ditemukan sejumlah kendala teknis, khususnya terkait sistem operasi (OS) Chromebook yang memerlukan koneksi internet stabil.
“Penggunaan OS Chrome terbukti tidak efektif karena tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang memadai,” kata Harli dalam pernyataan resminya, Selasa (27/5/2025).
Temuan awal menunjukkan bahwa pada 2018-2019, tim teknis Pustekkom Kemendikbud telah merekomendasikan penggunaan OS Windows karena lebih kompatibel dengan kondisi geografis Indonesia.
Namun, pada tahun-tahun berikutnya, kajian teknis tersebut digantikan dengan kajian baru yang justru mengunggulkan penggunaan OS Chrome.
Menurut Harli, terdapat dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dalam penggantian spesifikasi teknis tersebut, dengan upaya mengarahkan tim teknis baru agar menyusun rekomendasi yang menguntungkan satu pihak tertentu.
“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK, diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan operating system Chromebook,” tegas Harli.
Kejagung menyatakan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa serta potensi kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala anggaran yang sangat besar dan dampaknya terhadap program pendidikan nasional, terutama di masa transisi digital pascapandemi. []
Nur Quratul Nabila A