Nakhoda KM Barcelona V Jadi Tersangka

MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan nahkoda KM Barcelona V berinisial IB sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal yang terjadi di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara.

Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditpolairud Polda Sulut, menetapkan satu tersangka berinisial IB,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan di Manado, Senin (21/7/2025).

Selain menetapkan IB sebagai tersangka, penyidik turut memeriksa 13 anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan terkait insiden yang menewaskan tiga orang tersebut.

“Untuk yang lainnya, sementara masih dalam pengembangan,” tambah Alamsyah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua dugaan awal. Pertama, jumlah penumpang yang berada di atas KM Barcelona V tidak sesuai dengan daftar manifes resmi.

Kedua, dugaan bahwa standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kondisi darurat tidak dijalankan secara semestinya.

Insiden kebakaran terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, ketika kapal yang bertolak dari Pelabuhan Talaud menuju Manado melintasi perairan Talise, Minahasa Utara.

Berdasarkan data dari Basarnas Manado, terdapat 571 orang di atas kapal saat kejadian. Sebanyak 568 orang berhasil diselamatkan, sementara tiga orang lainnya dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Sementara itu, PT Jasa Raharja menyatakan siap menjamin seluruh korban kecelakaan KM Barcelona V.

Proses identifikasi korban dan pemberian santunan tengah berlangsung bekerja sama dengan pihak kepolisian, Basarnas, dan instansi terkait lainnya.

Polda Sulut menegaskan akan terus mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lainnya selama operasional kapal berlangsung. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *